Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perubahan UU Pelayanan Publik Masuk Prolegnas, Bahas Ganti Rugi dan Kompensasi

02-03-2021 | 19:39 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Usia UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah menginjak 11 tahun, dan butuh penyempurnaan. Dukungan atas penyempurnaan itu dilakukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dengan masuknya rancangan perubahan UU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Atas hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan apresiasi, khususnya kepada Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).

Puan Sebut Puskesmas Ujung Tombak Vaksinasi Covid-19

02-03-2021 | 15:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan Puskesmas memegang peranan penting dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Hal itu disampaikan Puan saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Puskesmas Kabat, Banyuwangi, Selasa (2/3/2021) pagi, atau tepat satu tahun setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus perdana Covid-19 pada 2 Maret 2020.

Ketua DPR Nilai Budaya Adalah Energi Pariwisata

02-03-2021 | 14:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan seni dan budaya menjadi faktor penting dalam membentuk kepribadian bangsa.

Presiden Jokowi Cabut Poin Perpres Soal Investasi Miras

02-03-2021 | 14:05 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus poin dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur pembukaan investasi industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol. Hal ini disampaikan Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (2/3/2021) siang ini.

"Saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam keterangannya.

MUI Desak Perpres Investasi Miras Dicabut

02-03-2021 | 11:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras dicabut. MUI mengingatkan kembali rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2009.

"Tentang perpres miras. Menegaskan kembali Rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 sebagai berikut. Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).

Siap-siap, Pemerintah Buka Lowongan 1,3 Juta ASN di 2021

02-03-2021 | 09:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah menetapkan jumlah formasi aparatur sipil negara (ASN) pada 2021 sebanyak 1,3 juta orang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan jumlah ini berlaku apabila tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat.

"Pemerintah sudah menentukan kebutuhan ASN secara total pada tahun 2021. Jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat, (kebutuhan) sejumlah sekitar 1,3 juta orang," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Daripada Miras, Lebih Baik Pemerintah Kembangkan Industri Herbal

02-03-2021 | 08:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol (miras) yang dibolehkan investasinya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Sesali Perpres Miras, Persis: Moral Akhlak Bangsa Telah Diabaikan

01-03-2021 | 15:33 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sikap tegas ditunjukkan Persatuan Islam (Persis) atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka pintu investasi untuk industri minuman keras (miras) di Indonesia.

Dikatakan Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Persis, Jeje Zaenudin, pihaknya sangat menyayangkan sebagian isi Perpres 10/2021 tersebut.