Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Bangun Pusat Data Nasional di Jabodetabek Tahun Ini, di Batam dan Lainnya Menyusul
Oleh : Redaksi
Minggu | 22-08-2021 | 17:06 WIB
menkomifo_johnnyb.jpg Honda-Batam
Menkominfo Johny G Plate (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate berharap pembangunan pusat data nasional (PDN) untuk titik lokasi Jabodetabek segera dimulai.

Johnny mengatakan, dalam roadmap pemerintah, pusat data nasional akan dibangun tahun ini.

"Di roadmap kita, kita harapkan tahun ini akan dibangun goverment cloud (pusat data nasional) di Jabodetabek yang nanti akan menampung data-data publik, data pemerintah dengan kemampuan 42 ribu cores, 72 petabytes, atau satu data besar," kata Johnny dikutip dalam Youtube Kemkominfo, Minggu (22/8/2021).

Johnny menjelaskan, pusat data nasional di Bekasi, Jabodetabek ini merupakan satu dari empat titik lokasi yang akan dibangun pemerintah. Tiga lainnya yakni, Batam di Kepulauan Riau, ibu kota baru di Kalimantan Timur, dan Labuan Bajo di NTT.

Menurutnya, PDN tersebut nantinya akan menyatukan beragam data dari ribuan pusat data pemerintah baik pusat maupun daerah. Sebab, saat ini, terdapat 2.700 pusat data milik pemerintah pusat, kementerian atau lembaga dan Pemda.

Namun, hanya sekitar tiga persen saja pusat data memenuhi standar global goverment cloud.

"Lalu ada 27.400 aplikasi yang digunakan oleh pemerintah pusat maupun Pemda yang masing masing bekerja sendiri sendiri, tentu ini akan mengalami kendala dan kesulitan yang besar untuk melakukan interoperabilitas," kata Johnny.

Karena itu, diharapkan pembangunannya pusat data nasional di empat titik wilayah yang dikelola Kemkominfo akan secara bertahap terjadi konsolidasi data publik. Nantinya, diharapkan dapat menghasilkan satu data guna pengambilan keputusan.

"Sulit tapi harus dilakukan, kita harapkan nanti keseluruhan data pemerintah pusat dan daerah terintegrasi di Goverment Cloud yang dikelola Kominfo sehingga upaya kita bersama untuk memiliki satu data bisa dihasilkan sehingga pengambilan keputusan berbasis data data bisa dilakukan," kata Johnny.

35 kasus ditangani
Dalam kesempatan ini, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, ada 35 kasus kegagalan perlindungan data pribadi yang ditangani Kemenkominfo sejak 2019 hingga Juli 2021.

Menurutnya, kasus kegagalan perlindungan data pribadi itu menunjukkan perlunya peningkatan teknologi keamanan data.

"Memperhatikan kebocoran data yang cukup masif tidak ada pilihan lain, selain kita meningkatkan teknologi security atas semua penyelenggara sistem elektronik sebagai pemangku pemangku data," ujar Johnny.

Karena itu, ia menekankan setiap penyelenggara sistem elektronik memastikan memiliki keamanan perlindungan data pribadi. Selain itu, setiap sistem penyelenggara elektronik perlu meningkatkan sumber daya manusia digital atau digital talent

"Untuk memastikan sistem security berjalan dengan baik dan terupdate, jangan sampai tata kelola di dalam penyelenggaraan sistem elektronik justru menjadi sumber dari kebocoran data pribadi untuk itu pengawasan audit evaluasi dan monitoring harus dilakukan," ujar Johnny.

Johnny mengatakan, Kemenkominfo dalam fungsi pengawasan juga melakukan audit teknologi untuk memastikan ketersediaan sistem keamanan pada penyelenggaraan sistem elektronik memadai. Sedangkan, leading sector yang berkaitan teknologi keamanan siber di Indonesia menjadi domain Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Kominfo dalam fungsi pengawasan melakukan audit teknologi dengan menggunakan auditor global untuk memastikan ketersediaan sistem security pada penyelenggaraan sistem elektronik yang memadai," katanya.

Selain itu, dalam memastikan perlindungan data pribadi, pemerintah juga melakukan berbagai upaya, termasuk melalui regulasi. Saat ini, pemerintah bersama DPR tengah menyusun rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

"Melalui RUU PDP yang saat ini sedang dibahas bersama DPR, perlindungan hukum data pribadi akan semakin komprehensif termasuk sektor perbankan," kata Johnny.

Johnny menyebut, Kemkominfo juga menerbitkan Perkominfo Nomor 5/2021 untuk mengatur lebih teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Editor: Surya