BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) bersama BAKTI Kominfo terus tingkatkan layanan pemanfaatan koneksi internet di daerah tertinggal.
Salah satunya melalui penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memahami terkait kebijakan layanan akses internet serta mampu mampu mengimplementasikan platform digital untuk pendidikan.
BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 150 pelajar Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Raudhatul Qur'an mengikuti kegiatan tahunan dalam menyambut Ramadhan di Mushola Raudhatul Qur'an, Kamis (31/03/2022) pagi.
BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai banyak yang perlu dipersiapkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menjadi pengganti atas UU Nomor 20 Tahun 2003.
BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tak mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat siswa untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).
BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pendaftaran Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) resmi dibuka pada Rabu (23/3), dan akan berlangsung hingga 15 April 2022.
BATAMTODAY.COM, Karimun - Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq mewisuda sebanyak 409 satriawan dan santriwati Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) se-Kecamatan Kundur Barat di Desa Gemuruh Kabupaten Karimun, Minggu (20/3/2022).
Pada kesempatan itu, Aunur Rafiq menyampaikan harapannya agar kedepannya para santri yang sudah diwisuda dapat menjadi insan Qurani yang terus memuliakan dan menyiarkan ayat-ayat suci Al-Quran.
BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pembelajaran tatap muka (PTM) di Tanjungpinang untuk satuan pendidikan PAUD hingga SMP, dilakukan secara terbatas sebesar 50 persen dari total murid. PTM 50 persen ini diberlakukan sejak Selasa (8/3/2022).
BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kepulauan Anambas mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas.
Pasalnya, pemberlakuan belajar dari rumah melanggar instruksi SKB 4 Menteri Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021 tentang tidak diperkenankannya menambah pengaturan dan persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.