Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Pria di Batam Ini Dibui 18 Bulan

15-09-2015 | 15:12 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Wan Carles bin Ahmad Yani, terdakwa pencetak dan pengedar uang rupiah palsu, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (15/9/2015) siang. Vonis yang dibacakan Majelis Hakim, Budiman Sitorus, didampingi Juli Handayani dan Alfian, ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ritawati Sembiring.

Ditinggal Kerja, Kamar Kontrakan di Perumnas Sagulung Dibobol Maling

15-09-2015 | 14:55 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Ivan Ardhiansyah (24), penghuni kamar kontrakan di Perumnas Sagulung Blok H nomor 20 harus mendatangi Mapolse Sagulung lantaran kamar kos miliknya itu dibobol kawanan maling pada Senin (14/9/2015). Akibatnya, Ivan mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Pemko Tanjungpinang Takkan Beri Bantuan Hukum bagi ASN yang Terlibat Narkoba

15-09-2015 | 12:57 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wali Lis Darmansyah menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang akan bertindak tegas terhadap salah seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) berinisial SP (30) yang diduga terlibat kasus narkoba.

Kajati Kepri Perintahkan PT Pembangunan Perumahan Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,9 Miliar

15-09-2015 | 11:11 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Sudung Situmorang, SH memerintahkan manajemen PT Pembangunan Perumahan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar.

Sabu 1,26 Gram Antar Muhammad Aripin Huni Penjara Selama 5 Tahun

15-09-2015 | 09:10 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang -Terbukti memiliki, menyimpan dan mengusai 6 paket narkoba jenis sabu seberat 1,26 gram, terdakwa Muhammad Aripin alias Piping bin Wahid  divonis 5  tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH di PN Tanjungpinang, Senin (14/9/2015). 

Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi Kebun Raya Batam Ditolak Hakim

15-09-2015 | 08:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang menolak eksepsi yang disampaikan kuasa hukum tiga terdakwa korupsi proyek pembangunan Kebun Raya Batam, masing-masing One Indirawati Hardi, M. Zainal Yahya, dan Yuzirwan.

Terbukti Miliki Sabu 2,3 Gram, Sukma Divonis 8 Tahun Penjara

15-09-2015 | 08:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sukma Dewantara Megengke alias Sukma bin Suardi, divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (14/9/2015) sore. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan memiliki sabu seberat 2,3 gram.

Oknum ASN Tanjungpinang Pengedar Sabu Terancam 20 Tahun Penjara

14-09-2015 | 18:43 WIB

BATAMTODAY.COM.COM, Tanjungpinang - Tersangka SP (30),  oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang yang menjadi pemilik, pengedar dan penjual narkoba jenis sabu, terancam hukuman 20 tahun penjara, atau maksimal hukuman mati atas kepemilikan 7,2 gram ditambah 1,2 gram narkoba sabu, yang dijualnya ke tersangka Yu sebelum ditangkap Polisi.