Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Miliki Sabu 2,3 Gram, Sukma Divonis 8 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 15-09-2015 | 08:28 WIB
terdakwa_sukma.jpg Honda-Batam
Terdakwa Sukma usai menjalani sidang putusan di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sukma Dewantara Megengke alias Sukma bin Suardi, divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (14/9/2015) sore. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan memiliki sabu seberat 2,3 gram.

Ketua Majelis Hakim, Syahrial Harahap, didampingi Vera Simanjuntak dan Alfian, sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya, terdakwa dihukum 8 tahun penjara, dipotong selama berada dalam tahanan. Terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 2 bulan penjara," kata Syahrial, dalam amar putusannya.

Dikatakan Syahrial, sesuai keterangan saksi dan fakta dalam persidangan, unsur- unsur yang didakwakan JPU telah terpenuhi. Bahkan, tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Terdakwa dan JPU yang dihadiri Andi Akbar dan Imanuel Tarigan, menyatakan menerima atas putusan tersebut. Kendati sebelum amar putusan dibacakan, terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan.

"Terima, Yang Mulia," ujar terdakwa. (*)

Editor: Roelan