Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum ASN Tanjungpinang Pengedar Sabu Terancam 20 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 14-09-2015 | 18:43 WIB
asn-sabu.jpg Honda-Batam
SP, oknum ASN di Tanjungpinang bersama Yu yang mengedarkan sabu saat digelar kasusnya di Mapolres Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM.COM, Tanjungpinang - Tersangka SP (30),  oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang yang menjadi pemilik, pengedar dan penjual narkoba jenis sabu, terancam hukuman 20 tahun penjara, atau maksimal hukuman mati atas kepemilikan 7,2 gram ditambah 1,2 gram narkoba sabu, yang dijualnya ke tersangka Yu sebelum ditangkap Polisi. 

Selain menjual ke tersangka Yu, SP juga mengakui sabu yang kembali diperjualbelikan itu, dibeli sebanyak 2 zak atau sekitar 10 gram dengan harga Rp 15 juta dari seseorang melalui transaksi sistim lempar atau uang pembelian sabu dikirim, barang dilempar dan dijemput di suatu tempat. 

Wakapolres Tanjungpinang Kompol I Wayan Sudarmaji didampingi Kasat Narkoba AKP Abdul Rahman mengatakana, selain mengamankan 7,2 gram sabu (bukan 7,5 ons sebagaimana diberitakan, sebelumnya-red), Polisi juga mengamankan satu buah sendok kecil dan timbangan digital penimbang sabu. ponsel dan sebuah motor merk Yamaha Vega bernomor polsi BP 5479 BH. 

"Penangkapan tersangka SP, kami lakukan dari pengembangan tersangka Yu, yang mengaku membeli barang sabu seberat 1,2 Gram, dari SP," kata Sudarmaji ,Senin (14/9/2015). 

Saat digeledah, tambah Abdul Rahman, tersangka SP juga mengakui dengan terus terang, demikian juga kepemilikan sabu yang disimpan di dalam rumahnya. 

"Saat ditangkap dan digeledah, yang bersangkutan sangat kooperatif, dan mengakui barang sabu yang dimiliki," ujar Abdul Rahman. 

Ditanya, dari siapa barang sabu tersebut diperoleh, SP mengaku ke Polisi kalau diperoleh dari seseorang dengan sistim transaksi tertutup atau main lempar, lalu dijemput dan diambilnya.

"Tersangka SP mengaku tidak tahu siapa orang yang menjual kepadanya, karena saat membeli barang, setelah dana ditransfer, barang sabu yang akan diberikan, dilempar di dalam tong sampah, lalu diambil oleh dirinya," kata Abdul Rahman. 

Tersangka SP dan Yu dijerat dengan pasal 114 juncto Pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Sementara, SP yang dikonfirmasi wartawan enggan memberikan jawaban saat ditanya, dari siapa dan sejak berapa lama dirinya menjual barang haram sabu tersebut. 

Sebelumnya, Yu dan SP, diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang dengan barang bukti sebanyak 7,2 gram narkoba jenis sabu pada Sabtu (12/9/2015) sekitar pukul 00:00 WIB di Komplek Suka Berenang dan Perumahan Harapan Indah Km 9 Tanjungpinang. 

Editor: Dodo