Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok Pagi Tim Terpadu Tertibkan DAM Duriangkang, Babi akan Dibakar Massal

11-04-2017 | 19:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim gabungan Direktorat Pengamanan BP Batam, TNI, Kepolisian, dan Satpol PP Batam, akan menertibkan kawasan hutan Dam Duriangkang, Rabu (12/4/2017) pagi.

BNN Kepri Musnahkan 10 Kg Ganja Kering di PT Desa Air Kargo

11-04-2017 | 19:26 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri memusnahkan narkoba jenis ganja kering asal Aceh berjumlah 10.562 gram, Selasa (11/04/2017). 

Cairan Zat Asam yang Disiramkan ke Novel Baswedan

11-04-2017 | 19:02 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, cairan yang disiramkan kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan, merupakan zat asam.

Presiden Jokowi Mengutuk Keras Penyerangan terhadap Novel Baswedan

11-04-2017 | 18:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengutuk keras penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Manfaatkan Kekosongan Blanko di Disdukcapil, PNS Provinsi Ini Nekat Palsukan Dokumen Negara

11-04-2017 | 18:02 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Aktivitas pemalsuan dokumen negara seperti KTP elektronik, buku nikah maupun Kartu Keluarga (KK), yang dilakukan dua tersangka, RH yang merupakan oknum PNS, dan RN itu, ditenggarai karena sulitnya blanko yang terdapat di Disdukcapil. 

PNS Provinsi Pemalsu Dokumen Negara Dibekuk Polisi di Batam

11-04-2017 | 17:38 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain bertugas sebagai pencari konsumen yang ingin membuat KTP elektronik, buku nikah maupun KK palsu, RN, salah satu pelaku pemalsuan dokumen yang dibekuk Polsek Lubukbaja, juga bertugas mencari blanko untuk pembuatan tersebut.

Kala Pembalakan Hutan Lindung Bintan Semakin Ganas, Aparat Malah Makin Melempem..!!

11-04-2017 | 16:38 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Pembabatan hutan lindung yang ada di beberapa titik di kabupaten Bintan, sudah menjadi masalah klasik. Namun upaya pencegahan, apalagi pelarangan terhadap para pelakunya "sangat jauh panggang dari api". 

Sodomi ABG, Mahasiswa di Tanjungpinang Ini Dituntut 7 Tahun Penjara

11-04-2017 | 15:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Andri Irawan (21) mahasiswa salah satu universitas di Kota Tanjungpinang yang telah melakukan perbuatan sodomi terhadap korban EI (14) ‎seorang anak laki-laki yang masih dibawah umur, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhani Daulay SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (11/4/2017).