Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil DJBC Kepri Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp 17,7 Miliar
Oleh : Freddy
Selasa | 27-08-2024 | 20:24 WIB
DJBC-Kepri11.jpg Honda-Batam
Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait keberhasilan menggagalkan upaya penyeludupan benih baby lobster di Perairan Pulau Pengelap dan Pulau Abang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyeludupan benih lobster sebanyak 177.300 ekor di perairan Pulau Pengelap dan Pulau Abang Kepulauan Riau, Selasa (27/8/2024).

Benih baby lobster tersebut diperkirakan akan dibawa keluar dari perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo menjelaskan bahwa pada hari Senin (26/8/2024) petugas mendapat informasi bahwa terdapat high speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyeludupan benih lobster dengan modus ship to ship (STS) yang akan menuju perairan luar Indonesia, sehingga dilakukan pemantauan oleh satgas patroli terhadap HSC tersebut.

"Lokasi kejadian kita dapatkan dari informasi masyarakat , kemudian satgas patroli laut kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama satgas laut subdit patla direktorat penindakan dan penyidikan langsung melakukan pemantauan dan ploting position terhadap HSC yang diduga memuat benih baby lobster tersebut sudah bergerak," ujarnya.

Saat dilakukan pemantauan, satgas patroli melihat ada 2 unit HSC yang jaraknya berdekatan di perairan selatan Pengelap dan Satgas kemudian melakukan pengejaran tetapi 2 unit HSC langsung menyebar ketika mengetahui adanya Satgas patroli yang sedang mengejar.

"Selanjutnya Satgas patroli berbagi tugas menjadi 2 tim untuk melakukan pengejaran terhadap HSC tersebut dan setelah dilakukan pengejaran 1 unit HSC mengkandaskan diri di pulau Abang dan setelah diperiksa ternyata muatannya sudah dipindahkan ke HSC lainnya," terangnya.

Namun 1 Tim satgas patroli berhasil mengejar 1 unit HSC yang bermuatan benih baby lobster setelah HSC tersebut mengkandaskan diri di Pulau Paku dan 2 orang melompat dari HSC tersebut.

"Melihat ada yang melompat dari HSC yang bermuatan benih baby lobster, Satgas patroli mencoba mengejar pelaku, tetapi tidak berhasil dan akhirnya HSC berserta muatan benih baby lobster tersebut dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau," ungkapnya.

Selanjutnya tim melakukan pengamanan terhadap 2 HSC itu dan setelah dilakukan pemeriksaan, 1 unit HSC tanpa muatan dan 1 unit HS berisi muatan benih baby lobster jenis pasir sebanyak 177.300 ekor dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 17,7 miliar.

"Selanjutnya benih baby lobster tersebut dilepasliarkan di perairan Pulau Kambing," ujarnya.

Kakanwil menambahkan, bahwa penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi yang apik antara satgas patla Bea Cukai Kepri subdit patla Dit P2 DJBC, Bea Cukai Batam dan PSO BC Tanjungbalai Karimun, TNI AL , PSDKP dan Bakamla.

Penyeludupan benih baby lobster melanggar pasal 102A Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dan pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 dan /atau pasal 92 jo pasal 25 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan/atau pasal 87 jo pasal 34 undang-undang RI nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina hewan,ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Editor: Yudha