Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Bandar Ganja, Rahmadian Diciduk Polisi
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 28-08-2024 | 11:04 WIB
ramadian_bandar_ganja.jpg Honda-Batam
Sidang Perkara Narkoba Atas Terdakwa Rahmadian di PN Batam, Selasa (27/8/2024). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rahmadian, bandar narkoba jenis ganja seberat 1 kilogram yang ditangkap aparat Kepolisian di Kavling Pancur Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam terancam 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (27/8/2024).

Ancaman 20 tahun penjara terhadap terdakwa terungkap dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Verdian Martin saat JPU Nurhasaniati membacakan surat dakwaan.

Dari uraian surat dakwaan, terdakwa Rahmadian didakwa tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

"Perbuatan terdakwa Rahmadian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Nurhasaniati saat membacakan surat dakwaan.

JPU menjelaskan, terdakwa Rahmadian ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kepri sekira bulan Mei 2024 lalu.

Penangkapan itu terjadi setelah Polisi terlebih dahulu menangkap Ahmad Fauzi Simbolon yang merupakan anggota sindikat pengedar narkoba.

"Terdakwa Rahmadian berhasil ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap kasus Narkoba yang menjerat Ahmad Fauzi Simbolon," terang JPU Nurhasaniati.

Ketika dilakukan penangkapan, kata JPU, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 3,8 gram yang disembunyikan dalam dasbor motor.

Selain di dasbor motor, lanjut JPU, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang disimpan di rumah Kos-kosan terdakwa.

"Saat penggeledahan di kos-kosan terdakwa, polisi menemukan ganja kering seberat 900 gram," ungkapnya.

Menurut pengakuan terdakwa, sambung JPU, barang haram itu di beli dari Pak Cik (DPO) di pinggir jalan Kampung Nelayan Tanjung Uma, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam seharga Rp 3,5 juta.

Bahkan, terdakwa pun mengakui bahwa sudah sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja.

"Atas perbuatannya, terdakwa Rahmadian terancam 20 tahun penjara," pungkasnya.

Usai pembacaan surat dakwaan, hakim Verdian pun menutup persidangan. "Sidang kita tunda hingga Minggu depan. Terdakwa silakan meninggal ruangan persidangan," kata Hakim Verdian sembari mengetuk palu pertanda berakhirnya persidangan.

Editor: Surya