Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cegah Korupsi Dana Covid-19, KPK Rakor dengan Gubernur se-Indonesia

25-06-2020 | 08:37 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto berpesan agar pegawai di lingkungan Pemprov Kepri untuk terus membangun nilai-nilai integritas. Dengan adanya integritas, berperan dalam pembenahan karakter yang mendukung sikap antikorupsi.

"KPK terus mengumandangkan agar kita membangun integritas, sehingga bisa mencegah dan meniadakan kasus-kasus korupsi. Karena itu saya selalu mengajak untuk berintegritas dan bersikap jujur sejak dini," kata Isdianto, usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Diskusi Interaktif Ketua KPK dengan Gubernur se-Indonesia, Rabu (24/6/2020).

Ditetapkan Tersangka, 3 Kasi BC Batam Langsung Ditahan di Rutan Salemba

24-06-2020 | 22:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 5 tersangka korupsi dalam kasus impor 27 kontainer tekstil premium, yang melibatkan pejabat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono, mengatakan, penetapan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 yang dikeluarkan pada 27 April 2020.

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Impor Tekstil, 4 di Antaranya Pejabat BC Batam

24-06-2020 | 19:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Penyidik Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khsusu telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan impor 27 kontainer tekstil premium di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Rabu (24/6/2020) malam.

Sopir Bimbar Maut di Bukit Daeng Mukakuning Divonis 5 Tahun Penjara

24-06-2020 | 17:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Rahmat bin Alim, terdakwa kasus kecelakaan Bimbar di Jalan R Suprapto, Bukit Daeng, Mukakuning, yang menewaskan Sri Wahyuni, akhirnya dihukum 5 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (24/6/2020), ketua majelis hakim Marta Napitupulu menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Kamaluddin Akui Kembalikan Uang Dugaan Korupsi DPRD Batam ke Kejari

24-06-2020 | 14:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaluddin mengaku menjadi salah satu di antara 12 orang saksi yang ikut mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 160.072.000 di Kejaksaan Negeri Batam.

Uang yang dikembalikan tersebut berdasarkan penyidikan korupsi anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 sebesar Rp 2,2 miliar.

KPPU Putuskan 7 Maskapai Lakukan Kartelisasi Harga Tiket Kelas Ekonomi

24-06-2020 | 08:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tujuh maskapai terbukti melakukan kartelisasi atas harga tiket angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri.

Tujuh maskapai yang jadi terlapor atas kasus tersebut, antara lain PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Esti Rocmah Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

23-06-2020 | 11:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Esti Rocmah, otak pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar hasil kencing kapal tugboat di perairan Tanjungbakong, perbatasan antara Provinsi Jambi dan Kepri, akhirnya dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Surat tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang menggantikan JPU Samuel Pangaribuan di hadapan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Yona Lamerosa dan Dwi Nuramanu di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (22/6/2020) sore.

Jaenal Jae Divonis 3 Tahun Penjara dan Bayar Kerugian Negara Rp 11 Miliar Lebih

22-06-2020 | 19:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaenal Jae, terdakwa kasus minuman beralkohol (Mikol) dan rokok ilegal di Komplek pergudangan Villa Mas Blok A13, nomor 4 Sungai Panas, akhirnya dihukum 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (22/6/2020).

Vonis yang dibacakan majelis hakik Taufik Nainggolan didampingi Yona Lamerosa dan Dwi Nuramanu ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.