Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Batam Tegaskan Tak Pernah Salah Sita MV Eagle Prestige

05-03-2014 | 17:14 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam membantah telah salah membuat keputusan penyitaan MW Eagle Prestige. Sebab MV Eagle Prestige merupakan MV Engedi.

Kasus Penyitaan Kapal MV Eagle Prestige Ternyata juga Melibatkan PT Masa Batam

05-03-2014 | 14:47 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penyitaan kapal tanker MV Eangle Prestige yang dianggap sebagai Kapal MV Engide dalam perkara PT Bina Bahari Makmur (BBM) dengan Vijay Kumar Daswani, tidak hanya melibatkan PT Diamond Marine Internasional (DMI) juga melibatkan PT Masa Batam.

Dituntut 13 Tahun Penjara, Pencabul di Tanjungpinang Mengaku Tak Bersalah

05-03-2014 | 14:46 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Agus Samsudin, mengaku dirinya tak bersalah dan mempertanyakan apa yang menjadi kesalahannya saat dituntut hukuman 13 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (4/3/2014).

Pelaku Pembunuhan di Potong Lembu Divonis 17 Tahun Penjara

05-03-2014 | 14:33 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bun Khai alias Haiti pelaku pembunuhan sadis terhadap di Jalan Tambak, kawasan Potong Lembu akhirnya divonis 17 tahun penjara. Putusan dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Sarudi SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (5/3/2014).

Diduga Hendak Mencuri, PW Babak Belur Dihajar Warga

05-03-2014 | 14:10 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Suasana di pusat bisnis Nagoya tepatnya di depan rumah makan Yong Kee, Rabu (5/3/2013) sekitar pukul 11.30 WIB, mendadak heboh  setelah ada aksi kejar-kejaran warga mengejar seorang pemuda yang diduga pelaku pencurian.

Kuasa Hukum Edi Rustandi Soroti Tak Terungkapnya Pembuat Surat Palsu

05-03-2014 | 13:25 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kuasa hukum terdakwa Edi Rustandi SH, Rivai Ibrahim SH, mempertanyakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang dapat menghukum orang yang mempergunakan surat palsu tanpa mengetahui siapa pembuatnya.


Dinyatakan Terbukti Gunakan Surat Palsu, Edi Rustandi Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan

05-03-2014 | 13:06 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinyatakan terbukti menggunakan surat palsu, pengacara kondang di Tanjungpinang, Edi Rustandi divonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (5/3/2014).

Diusir dan Tak Dibayar Gaji, Pembantu Ini Polisikan Warga Singapura

05-03-2014 | 10:38 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Fitriyani (23), wanita asal Medan, Sumatera Utara mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polresta Barelang, Rabu (5/3/2014) sekitar pukul 9.00 WIB melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya.