Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Lubukbaja Tangkap Maling AC yang Sempat Viral di Medsos

27-02-2023 | 11:29 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Lubukbaja berhasil menangkap dua orang pencuri AC milik warga Perumahan Baloi Mas Anggrek Permai pada Rabu (15/2/2023) lalu. Kedua maling inisial R dan H ini sempat viral di Instagram lantaran aksinya terekam CCTv pemilik rumah.

Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Thetio Nardiyanto, menyampaikan, setelah mendapat informasi pencurian itu, pihaknya langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.

DJBC dan BNN Tangkap 309 Kg Sabu di Perairan Samudra Hindia

27-02-2023 | 10:56 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam operasi laut South Sea Operation, berhasil menyita 309 bungkus sabu dengan perkiraan berat 309 kilogram dari kapal ikan yang berlayar di Perairan Samudra Hindia.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan, penindakan ini berawal diterimanya informasi dari BNN terdapat narkotika dalam sebuah kapal yang berlayar menuju Pesisir Barat Sumatera dan Laut Selatan Jawa dari arah Perairan Samudra Hindia.

Korban Penipuan PT Narada Aset Manajemen Mengadu ke Menkopulhukam dan Kompolnas

27-02-2023 | 08:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang korban penipuan investasi PT Narada Aset Manajemen (NAM) berinisial SL di Batam mengadukan nasibnya ke Menkopulhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) dan Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional).

Pasalnya, kasus penipuan yang dialaminya hingga mengalami kerugian Rp 5 miliar, yang dilaporkan SL ke Polda Kepri pada 17 Juni 2020 lalu, hingga kini masih belum juga mendapatkan kepastian kapan akan disidangkan di pengadilan.

Jajakan Anak di Bawah Umur, Polresta Tanjungpinang Bekuk 2 Mucikari dan 1 Pria Hidung Belang

25-02-2023 | 09:55 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan persetubuhan anak di bawah umur. Dalam kasus ini, tiga pelaku diamankan, MS, LTF dan MI.

Kapolresta Kombes Pol H. Ompusunggu menerangkan, kejadian tersebut bermula pada 16 Februari 2023, ketika itu pelaku MS mengajak korban Cl, anak di bawah, bermain hingga membujuknya untuk bekerja.

Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan TPPO

24-02-2023 | 18:43 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial MS, LTF dan MI.

Kapolresta Kombes Pol H. Ompusunggu menerangkan, kejadian tersebut bermula pada 16 Februari 2023, ketika itu pelaku MS mengajak korban Cl, anak di bawah umur, dengan modus bermain hingga membujuknya untuk bekerja.

3 Terdakwa Pengelola Pabrik Sabu di Batam Dituntut 20 Tahun Penjara

24-02-2023 | 16:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa yang diduga memproduksi sabu di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kelurahan Sukajadi Kota Batam, Murthy Sockalingam, Abdul Saleh dan Nario Santoso dituntut hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (23/2/2023) lalu.

Kenal di Aplikasi Tantan, CW Coba Perkosa Gadis 22 Tahun di Sei Temiang

24-02-2023 | 14:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - CW, pelaku percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang gadis usia 22 tahun, inisial W di Jalan Pengeran Diponegoro, Sei Teming, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Sabtu (4/2/2023) sekira pukul 23.30 WIB, lalu, akhirnya ditangkap Polisi.

CW (26), berhasil ditangkap di Ruli Kebun Tiban Housing pada Kamis (9/2/2023) tanpa perlawanan.

CW pun kini sudah mendekam di Sel Mapolsek Sekupang setelah dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 285 jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 289 KUHPidana dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

Polsek Sekupang Tangkap 5 Pelaku Curanmor di 9 TKP

24-02-2023 | 13:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sekupang berhasil mengungkap dan menangkap 5 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di 9 tempat kejadian perkara.

Kapolsek Sekupang, Kompol ZA Christophel Tamba, mengungkapkan pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AD, AS, HW, RNH, dan MA yang menjadi residivis di kasus yang sama.