Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cindai Kembali Geruduk Kantor Wali Kota Tanjungpinang
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 01-12-2011 | 15:23 WIB
wako-tpi.gif Honda-Batam

Kantor Wali Kota Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - LSM Himpunan Cerdik Pandai (Cindai) Kepulauan Riau bersama ratusan nelayan Tanjungpinang menggeruduk Kantor Wali Kota di kawasan Senggarang untuk menuntut pembayaran DKTM bagi nelayan pada Kamis (1/12/2011).

 

Edi Susanto, koordinator LSM Cindai mengungkapkan dana DKTM yang mereka tuntut untuk segera dibayarkan ke nelayan sebesar Rp30 juta per kepala keluarga.

Dasar tuntutan pembayaran DKTM itu, lanjut Edi, berdasarkan dari data yang dimiliki oleh Dinas KP2KE Kota Tanjungpinang yang menyebutkan pihak perusahaan bauksit yang beroperasi di kota itu selalu membayarkan dana ke pemerintah sebesar Rp2,9 miliar setiap bulan untuk dibayarkan ke 5.018 KK nelayan.

"Pembayaran itu sudah mereka lakukan sejak tahun 2005 lalu dan kami asumsikan dengan penghitungan berjalan selama lima tahun dengan dana sebesar itu paling tidak setiap KK nelayan mendapat Rp500 ribu lebih per bulannya," kata Edi.

Edi juga mengungkapkan meski pembayaran DKTM oleh perusahaan bauksit itu berlangsung namun hingga sekarang masyarakat nelayan belum pernah mendapatkan kucuran DKTM itu sepeserpun.

Sehingga jika diasumsikan selama lima tahun yang juga sama dengan 60 bulan ini, maka layak setiap KK nelayan saat ini mendapatkan DKTM itu sebesar Rp30 juta.

DKTM ini, menurut Edi berhak diterima oleh warga nelayan lantaran akibat aktivitas penambangan bauksit yang berlangsung telah mematikan mata pencaharian nelayan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Cindai dan nelayan masih melakukan dialog dengan Sekretaris Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan.