Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Kasatpol PP Hendri Ditahan Kasus Penipuan, Ini Kata Wawako Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 18-09-2017 | 15:50 WIB
Wawako-Batam-Amsakar1.gif Honda-Batam
Wawako Batam, Amsakar Ahmad. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditahannya mantan Kasatpol PP Kota Batam, Hendri tentunya jadi tamparan keras pemerintahan Rudi dan Amsakar.

Menanggapi hal itu Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad tidak bicara banyak. Ia hanya mengatakan tidak ada bantuan hukum dari Pemko Batam terhadap Hendri.

"Hendri sampai hari ini masih berstatus PNS. Tidak ada bantuan hukum, tanggung sendiri," ujar Amsakar Senin (18/9/2017) siang.

Menurut Amsakar, PNS yang dipecat dalam melanggaran atau berurusan langsung dengan hukum terlibat dalam kasus korupsi. Sementara Hendri ditahan dan ditetapkan tersangka atas dugaan penipuan.

"Yang mutlak berhenti kalau pejabat korupsi. Kemarin ada pembatasan, kalau sekarang korupsi langsung dipecat," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai mengaku penetapan tersangka dan ditahannya Hendri sudah keputusan yang tepat dilakukan aparat Kepolisian. Karena sebelumnya, Hendri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan ratusan Satpol PP. Namun penahanan ditunda lantaran dijamin oleh keluarga.

"Sekarang dia (Hendri-red) ditahan wajar saja, karena sudah dua kali ditetapkan tersangka. Statusnya sebagai PNS juga belum bisa dipecat, harus menjalani proses yang ada dan belum ada putusan pengadilan," pungkasnya.

Editor: Yudha