Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kantor BPD Sejumlah Desa di Kabupaten Lingga Sering Kosong
Oleh : Nurjali
Selasa | 12-09-2017 | 12:26 WIB
Kasmiran1.gif Honda-Batam
Kasmiran, aktivis di salah satu LSM pengawas desa. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Jarang jadi sorotan, Kantor Badan Pemusyarawatan Desa (BPD) di Kabupaten Lingga sangat jarang terlihat ada aktivitas, bahkan kantor tersebut sering kosong meskipun di jam-jam kerja.

"Tidak hanya di desa kami, tapi desa lainnya kita lihat kantor BPD ini sangat sering kosong, sehingga masyarakat bingung mau mengadu kemana kalau ada persoalan," sebut Kasmiran, aktivis di salah satu LSM pengawas desa ini.

Ia berharap kekosongan kantor BPD tersebut jadi perhatian pemerintah. Pembangunan di desa tidak saja menjadi tanggungjawab Kepala Desa tapi BPD Desa juga. "Yang mengesahkan anggaran di Desa melalui musyawarah Desa dalam hal ini peran BPD khususnya," katanya.

Dampak dari minimnya SDM yang dimiliki oleh BPD tentu akan berpengaruh pada pembangunan di Desa. Selama ini menurutnya, Kepala Desa selalu menjadi sorotan kalau terdapat permasalahan, padahal sebagai lembaga lesgilatif di desa juga memiliki peran yang sama dalam menggapai tujuan pembangunan.

Jika BPD dapat bersama-sama mengawal dana desa, tentunya pembangunan akan lebih maksimal. "Kalau BPD nya tutup mata, bagaimana pembangunannya akan maksimal, padahal BPD juga memiliki anggaran dan menikmati anggaran dana desa," sebutnya.

Dalam aturan penggunaan anggaran dana desa, penyusunan RPJM desa dilakukan bersama-sama dengan BPD, artinya jika ada kesalahan dan penyelewengan dalam pengelolaannya, maka BPD juga harus bertanggung jawab.

"Kalau BPD nya tidak melakukan pengawasan, jika ada kesalahan dan penyelewengan maka BPD harus bertanggungjawab, karena RPJM Desa dibuat bersama-sama, antara BPD dan Kepala Desa" tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Muhammad Ali Imran mengatakan, akan menyampaikan hal ini saat pertemuan-pertemuan dengan Kepala Desa dan BPD Desa. "Saat ini kita memang jarang memonitor BPD ini, tapi RPJM Desa itu dibuat bersama-sama antara Kades dan BPD, ini akan menjadi PR kalau ada pertemuan nanti akan kita sampaikan," kata Ali.

Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016, tugas dan fungsi BPD sebagai lembaga permusyawaratan ditingkat Desa regulasinya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Adapun Tupoksi nya antara lain, Menggali aspirasi masyarakat, Menampung aspirasi masyarakat, Mengelola aspirasi masyarakat, Menyalurkan aspirasi masyarakat, Menyelenggarakan musyawarah BPD, Menyelenggarakan musyawarah Desa, Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.

Selain itu BPD juga berkewajiban Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu, Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. "Jadi tanggung jawabnya sama dengan kepala desa," tutupnya.

Editor: Yudha