Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PDIP Ralat soal Usulan Pembekuan KPK
Oleh : Irawan
Minggu | 10-09-2017 | 13:00 WIB
Sekjen-PDIP-Hasto-Kristiyanto.gif Honda-Batam
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meralat pernyataan anggotanya yang duduk di keanggotaan Pansus Angket KPK, Henry Yosodiningrat, terkait pembekuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Partai tidak berada pada posisi meminta pembubaran atau pembekuan. Rekomendasi yang disiapkan partai tetap bertitik tolak pada tugas KPK di dalam mencegah dan memberantas korupsi," kata Hasto, Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/9/2017).

Hasto menegaskan, bahwa sejak awal angket KPK dijalankan sebagai mekanisme pengawasan DPR guna meningkatkan kinerja KPK serta mendorong kerja sama antarlembaga penegak hukum sehingga efektivitas pemberantasan korupsi dapat ditingkatkan.

Namun dengan kewenangan yang sangat besar, dan pengalaman di masa sebelumnya, Hasto tidak menampik bahwa KPK ternyata bisa dipengaruhi oleh kepentingan di luarnya.

"Mengingat kewenangan KPK yang sangat besar tersebut, maka mekanisme pengawasan yang efektif terhadap kinerja KPK niscaya penting," ucap Hasto.

Hasto menginstruksikan seluruh anggota pansus dari Fraksi PDI-P lebih mengedepankan gagasan positif terkait dengan fungsi pengawasan dan peningkatan kinerja KPK.

Sebelumnya, Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat sebelumnya mengatakan, dari hasil penyelidikan panitia angket, ada banyak hal di KPK yang harus dibenahi dan pembenahan itu butuh waktu lama.

"Maka, jika perlu, untuk sementara KPK distop dulu. Kembalikan (wewenang memberantas korupsi) kepada kepolisian dan Kejaksaan Agung dulu," kata Henry seperti dikutip Harian Kompas.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung usulan tersebut. Ia bahkan mengusulkan agar KPK tidak hanya dibekukan, tetapi dibubarkan. Untuk pembubaran KPK ini, Fahri mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Editor: Surya