Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PDIP Usulkan Pembekuan Sementara KPK dan Ditata Ulang
Oleh : Irawan
Minggu | 10-09-2017 | 08:00 WIB
Henry_Yosodiningrat.jpg Honda-Batam
Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDIP Henry Yosoningrat

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat menilai KPK perlu dibekukan untuk sementara waktu. Tugas pemberantasan korupsi diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan.

Henry menilai perlu adanya penataan ulang lembaga antirasuah ini, sehingga ke depan ada lembaga pemberantasan korupsi yang betul-betul berwibawa.

"Tidak mustahil sementara (KPK) bekukan dulu. Semua kewenangan jaksa dikembalikan, semua kewenangan kepolisian dikembalikan. Sementara kita menata ulang ini, sehingga ke depan ada lembaga pemberantasan korupsi yang betul-betul berwibawa," kata Henry di Jakarta, Sabtu (9/9/2017).

Selama dibekukan, kewenangan penuntutan dikembalikan ke jaksa, sedang penyidikan ke Polri.
Alasan lain, kata Henry, usulan tersebut dia kemukakan berdasarkan fakta yang telah ditemukan oleh pansus. Henry berpendapat KPK selama ini tidak berjalan dengan baik dari segi tata kelola, rekuruitmen pegawai dan penyidik, serta dalam pelaksanaan penegakan hukum.

"Dalam penegakan hukum tidak boleh melakukan kejahatan yang lain. Misalnya, barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi yang diusut KPK, yang disidik sampai ke penuntutan. Ada dua bentuk yang saya lihat, menurut saya pribadi, pertama karena kan saya mengerti. Selama 35 tahun saya jadi praktisi ini ada satu pelanggaran hukum yang menjurus pada tindak pidana. Misalnya, ada barang bukti yang disita sekian belas mobil mewah yang harga satunya Rp 7 miliar. Disita kemudian tiba-tiba kalau tidak diajukan ke pengadilan kan harus transparan. Diangkatnya sita dalam perkara ini kenapa," paparnya.

Editor: Surya