Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Habis Dana Rp 6 Miliar, Komisi IV Minta Pembahasan RUU P3L Dilanjutkan
Oleh : Surya
Rabu | 23-11-2011 | 16:18 WIB
romy.jpg Honda-Batam

Ketua Komisi IV DPR Romahurmuziy

JAKARTA, batamtoday - Komisi IV DPR mengaku telah menghabiskan dana Rp 6 miliar untuk membahas RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (P3L). Namun, pembahasan RUU itu kandas setelah pemerintah secara sepihak meminta dihentikan pembahasan RUU tersebut setelah tidak setuju usul pembentukan Badan Pemberantasan Perusakan Hutan (BP2H)

Ketua Komisi IV yang membidangi kehutanan Romahurmuziy mengatakan, bila RUU P3L tersebut tidak diselesaikan setelah pada 16 Desember 2011 mendatang akibat permintaan Menteri Kehutanan Zulkifli untuk menghentikan pembahasan RUU itu, maka pembahasannya akan kadaluarsa dan harus diusulkan usul iniasiti baru bila tidak dilakukan perpanjangan.

"Kami akan bawa ke pimpinan, untuk dibawa ke paripurna. Kalau menurut UU MD3, setelah lewat masa kedaluwarsa, tidak bisa lagi dibahas. Namun dalam mekanisme paripurna, hal itu dimungkinkan untuk diperpanjang, seperti RUU OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Rommahurmuziy, Ketua Komisi IV di Jakarta, Rabu (23/11).

Meski nasib RUU ini diujung tanduk, Romy - sapaan akrabnya, berharap agar RUU P3L bisa dilanjutkan pembahasannya dimulai pada 7 Pebruari silam. Menurutnya, RUU ini tertunda akibat menteri kehutanan tidak setuju soal pembentukan BP2H, dan meminta mengoptimalkan kepolisian dan kejaksaan untuk menangani perkara kejahatan luar bisa kasus pembalakan liar.

Politisi PPP ini menegaskan, pembahasan RUU P3L ini telah menghambiskan anggaran sebesar Rp 6 miliar, serta telah melakukan studi banding ke Norwegia dan Brazil untuk mencari masukan RUU tersebut. "Sementara ini RUU P3L ditunda pembahasannya dan akan dikonsultasikan ke pimpinan DPR," katanya.

Jika pembahasan RUU P3L ini berujung pada kegagalan, Komisi IV  kata Romy, akan melakukan revisi terhadap UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. "Kalau tidak bisa diperpanjang lagi RUU ini, maka Komisi IV akan segera melaukan revisi atas UU 41/1999 tentang Kehutanan, terutama melakukan penajaman atas beberapa pasal," kata Sekjen PPP ini.

Menanggapi hal ini, Menhut Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah tidak ada niat untuk menghambat penyelesaian pembahasan RUU P3L. Pada prinsipnya, pemerintah dan DPR telah mencapai titik temu mengenai perlunya RUU P3L dalam rangka mengatasi kejahatan luar bisa dalam kasus pemberantasan pembalakan liar.

Hanya saja, pemerintah berpandangan tidak diperlukan badan independen yang secara khusus yang mengurusi soal pencegahan pembalakan liar atau perusakan hutan."Semua sudah sama, hanya sedikit saja yang kurang sama yakni soal rekrutmen badan lembaga. Kami mengusulkan sesuai UU, kepolisian ya kepolisian, kejaksaan ya kejaksaan," kata Zulkifli Hasan.

DPR menginginkan agar badan tersebut diisi oleh orang-orang independen melalui mekanisme fit and proper test, seperti halnya pemilihan pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).  Namun, pemerintah tidak setuju. "Kita kan harus hargai kepolisian, kejaksaan. Kalau diambil lagi (kewenangannya, red) gimana? Itu kan polisi kita, jaksa kita," katanya.