Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BAP Tersangka Narkoba Mantan Kasat Polres Bintan Diteliti Jaksa Kejati
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 05-09-2017 | 19:38 WIB
Tangkapan-besar,-penyidik-Satnarkoba-Bintan-tangkap-16-Kg-sabu3.gif Honda-Batam
5 dari 12 penyidik bersama Kasatres Narkoba Polres Bintan ini ditetapkan tersangka usai menjual 1 Kg sabu hasil tangkapan untuk membayar jasa informan atas perintah atasannya (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain SPDP dan Berkas Perkara Tersangka Dwi Suryanto dan 6 Oknum anggota Polisi, Asisten Pidana Umum Kajati Kepri, Zulbahri Bhaktiar, juga mengatakan telah menerima BAP perkara tersangka narkoba AKP Da dari penyidik Polda Kepri.

Saat ini, BAP perkara tersebut, sedang diteliti dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk di Kejati Kepri, bersama Jaksa di Kejari Tanjungpinang.

"Untuk tersangka AKP DA, berkas perkaranya sudah tahap satu dan sedang diteliti Jaksa Penuntutnya, apakah telah memenuhi unsur pidana atau belum," sebut Zulbahri.

Jika nanti BAP tersebut dinyatakan lengkap, maka JPU meminta pada penyidik agar segera menyerahkan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda tersebut.

"Kita tunggu saja dalam 14 hari ini. Kalau masih ada yang kurang tentu akan dikembalikan Jaksa dengan petunjuk," pungkasnya.

Editor: Udin