Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Dianggap Penting

Djasarmen Tak Laporkan Berhala Milik Jambi di Rapat Paripurna DPD
Oleh : Surya
Rabu | 23-11-2011 | 12:21 WIB

JAKARTA, batamtoday - Sengketa kepemilikan Pulau Berhala antara Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Provinsi Jambi, bukan menjadi agenda prioritas yang harus dilaporkan di Rapat Paripurna DPD RI. Padahal Mendagri Gamawan Fauzi melalui keputusan Permendagri 44 Tahun 2011, telah memberikan Pulau Berhala masuk ke dalam wilayah Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Dalam Rapat Paripurna DPD yang dipimpin GKR Hemas dengan agenda Laporan Hasil Kunjungan Kerja (Kunker) Anggota DPD dari 33 provinsi se-Indonesia, DPD Kepri tidak menganggap penting masalah Pulau Berhala dilaporkan di Rapat Paripurna DPD kemarin.

Anggota DPD Kepri Djasarmen Purba yang mendapat giliran untuk menyampaikan hasil kunker Anggota DPD Kepri selama masa reses hanya melaporkan masalah sengketa pertanahan di Bintan, kawasan hutan, anggaran BOS dan anggaran provinsi Kepulauan. Namun, soal Pulau Berhala sengaja tidak dilaporkan secara terbuka karena masalah keterbatasan waktu.

Hardi Selamat Hoed, Anggota DPD Kepri lainnya membenarkan, Djasarmen memang tidak menyampaikan secara lisan sengketa kepemilikan Pulau Berhala di Rapat Paripurna DPD. Masalah sengketa wilayah, yang justru melaporkan adalah DPD Kalimantan Selatan, dimana akibat Permendagri 43 Tahun 2011 harus kehilangan Pulau Lari-larian karena pulau tersebut telah diberikan Mendagri ke Sulawesi Barat.

"Pak Djasarmen yang ditunjuk untuk melaporkan hasil kunker kita, memang tidak menyebut secara lisan. Saya tidak ingin mengatakan Pak Djasarmen lupa mengatakan, tetapi dalam laporan tertulis masing-masing anggota menyampaikan masalah Pulau Berhala," kata Hardi.

Menurut Hardi, sengketa kepemilikan Pulau Berhala harusnya disampaikan lisan oleh Djasarmen di Paripurna DPD, paska keputusan Permendagri 44 Tahunn 2011 yang memberikan ke Jambi, sebagai bentuk sikap DPD Kepri. Sebab, setelah Pulau Berhala lepas dari Kabupaten Lingga, Kepri ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Kepri bakal kehilangan lagi satu pulaunya yakni Pulau Pekajang.

"Dalam peta Bakorsultanal, Pulau Pekajang sudah masuk dalam wilayah Bangka Belitung, bukan milik Kepri lagi. Sebaiknya, Kepri siap-siap lagi kehilangan wilayahnya," kata adik pejuang pembentukan Provinsi Kepri, Huzrin Hood ini.

Sementara itu, Djasarmen berdalih sengaja tidak menyampaikan secara lisan sengketa kepemilikan Pulau Berhala, karena tidak perlu untuk dilaporkan ke Rapat Paripurna. Djasarmen menilai, Pemprov Kepri telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Permendagri 44 Tahun 2011.

"Provinsi Kepri sudah menggugat Permendagri 44 Tahun 2011, dan tidak perlu harus dilaporkan ke Rapat Paripurna. DPD tidak perlu terlibat, karena sudah ditangani secara hukum. Biarlah nanti Komite I saja (Aida Ismeth Andullah, red) yang bertanggungjawab, bisa ditanyakan saat Rapat Kerja dengan Mendagri," kata Djasarmen.

Mantan Anggota DPRD Batam dari PDIP ini menambahkan, dengan adanya keterbatasan waktu penyampaian hasil kunker masing-masing provinsi, menyebabkan sengketa kepemilikan Pulau Berhala tidak disampaikan secara lisan karena bukan prioritas. Sebab, ia harus melaporkan hasil kunker empat Anggota DPD yang duduk di 4 komite sehingga dipandang perlu ada agenda yang diprioritaskan disampaikan secara terbuka di Rapat Paripurna.

Komite I, kata Djasarmen, melaporkan adanya sengketa pertanahan di Kabupaten Bintan antara masyarakat, Pemkab Bintan dan TNI AL. Sengketa ini berawal dari rencana penggayangan Malaysia pada masa Orde Baru, dan menjadikan ratusan hektar tanah di Tanjung Uma dijadikan kawasan keamanan dan pertahanan dengan sistem pinjam pakai. Namun, TNI AL tidak mau mengembalikan tanah tersebut, malahan membuat sertifikat terhadap tanah-tanah itu.

Sedangkan Komite II, lanjutnya, melaporkan kawasan hutan Kepri yang masih bermasalah dengan hutan lindung, sejak 2009 lalu hingga saat ini tak kunjung selesai. Masalah kawasan hutan Kepri ini, akan menjadi agenda kunker Komite II ke Kepri pada 5-9 Desemeber mendatang.

Komite III, menilai anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) masih kurang dan perlu mendapatkan tambahan dana alokasi khusus (DAK) untuk membangun sekolah-sekolah, disamping masih minimnya fasilitas jaminan persalinan (jampersal) bidang kesehatan.

Sementara Komite IV mendesak pemerintah memberikan anggaran kepulauan, karena Kepri merupakan provinsi kepulauan. Tidak sepatutnya, anggaran Kepri disamakan dengan provinsi daratan karena geografis wilayanya sebagian besar lautan.

"Jadi misalnya kalau daratan mendapat Rp 1 triliun, maka Kepri selaku provinsi kepulauan harus mendapat Rp 2 triliun untuk anggaran pembangunannya," katanya.

Adapun empat Anggota DPD Kepri Periode 2009-2014 adalah Aida Ismeth Abdullah (Komite I), Djasarmen Purba (Komite II), Hardi Selamat Hoed (Komiten III) dan Zulbahri (Komite IV).