Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Pencucian Uang Narkotika, Pasutri di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 23-01-2025 | 14:44 WIB
AR-BTD-4247-Sidang-Pencucian-Uang.jpg Honda-Batam
Terdakwa Muhammad Ikram dan Nurhidayanti, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (23/1/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pasangan suami istri Muhammad Ikram dan Nurhidayanti dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (23/1/2025). Mereka dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Majelis hakim yang diketuai, Yuanne, didampingi dua anggota Verdian dan Rinaldi, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika, yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," tegas Yuanne, dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, pasangan tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 3 miliar. Jika tidak mampu membayar, hukuman mereka akan ditambah dengan kurungan selama empat bulan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan hakim ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian, yang sebelumnya menuntut hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar subsider empat bulan kurungan. Jaksa menekankan perbuatan pasangan suami istri ini telah memperkaya diri dari hasil narkoba dan menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ucap penasihat hukum dalam sidang.

Uang Hasil Narkotika untuk Gaya Hidup

Berdasarkan fakta persidangan, Muhammad Ikram dan Nurhidayanti menerima uang sebesar Rp 1,02 miliar sebagai bagian dari jaringan kurir narkoba. Dana tersebut ditukar ke dalam bentuk Ringgit Malaysia dan disimpan di bank setempat.

Sebagian uang juga digunakan untuk keperluan pribadi, seperti biaya pernikahan, pembelian mobil, emas, dan perlengkapan elektronik rumah tangga.

Majelis hakim menegaskan tindakan pasangan ini tidak memiliki alasan pemaaf ataupun pembenar. Sebaliknya, perbuatan mereka dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba.

Editor: Gokli