Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proses Hukum Parlindungan Sinurat Berlanjut, Masyarakat Diminta Tetap Tenang
Oleh : Harjo
Sabtu | 02-09-2017 | 14:38 WIB
istri_parlindungan1.jpg Honda-Batam
Istri Parlindungan Sinurat membacakan surat permohonan maaf suaminya di hadapan para tokoh agama dan masyarakat di Desa Teluksasah Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Proses hukum Parlindungan Sinurat pemosting kata-kata yang mengarah pada penistaan agama islam terus berlanjut. Penyidik Polres Bintan hingga kini masih melengkapi barang bukti.

Kapolres Bintan, AKBP Febrianto Guntur Sunoto menyampaikan, unit penyidik Satreskrim Polres Bintan, masih terus bekerja melengkapi barang bukti, terkait postingan yang dibuat oleh Parlindungan Sinurat di akun instagramnya.

"Hingga saat ini, masih dilakukan pengamanan di Mapolres Bintan, penyidik juga terus melengkapi barang bukti untuk memenuhi unsur tindak pidana. Sesuai dengan pasal yang disangkakan terhadap Parlindungan Sinurat," terang Guntur kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (2/9/2017).

Guntur menghimbau, agar seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan tindakan yang tidak dinginkan dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta kedamaian, agar Bintan khususnya tetap kondusif. Mengingat, selain proses hukum tetap berjalan, Parlindungan juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, yang dibacakan oleh istrinya Risma secara langsung didepan para tokoh agama dan masyarakat, di Desa Teluksasah Bintan.

"Saya juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang sudah berperan menjaga suasana kondusif. Sehingga permasalahan ini penyelesaiannya dengan cara yang lebih tenang," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Parlindungan Sinurat, yang memosting kata-kata yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, akhirnya memyampaikan permohonan maaf kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat di aula Kantor Desa Teluksasah, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan, Rabu (30/8/2017) sore.

Permohonan maaf yang dibuat oleh Parlindungan Sinurat itu dibacakan istrinya, Risma. Hadir dalam penyampaian permohonan maaf itu, puluhan perwakilan tokoh agama baik dari perwakilan agama Islam dan juga Kristen setempat.

Di dalam suratnya, Parlindungan dengan tu mengaku khilaf. Sehingga mengakibatkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya umat muslim. "Untuk itu kami sekeluarga dan pribadi meminta maaf yang sebesar-besarnya," ujar Parlindungan dalam suratnya.

Sementara itu, Kepala desa Teluksasah, Erdis Suhendri mengatakan, dengan adanya permohonan maaf dari Parlindungan Sinurat itu, akan menjadi acuan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, ditengah masyarakat.

Kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat, diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat. Mengingat rentannya terjadi gesekan, apa bila ada pihak-pihak yang sengaja memprovokasi.

"Adanya kejadian ini, harus dijadikan sebagai evaluasi dan mengingatkan semua pihak, agar dalam mengunakan media sosial (medsos) untuk lebih berhati-hati. Sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Perbedaan dijadikan untuk mempersatukan, bukan justru sebaliknya," harapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Badan Musyawarah Antar Gereja (Bamag) Bintan, Sihol Sinaga mengatakan, dia berharap Parlidungan Sinurat tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Meminta Parlindungan Sinurat tidak mengulangi perbuatan serupa. Karena hal tersebut, selain merugikan diri sendiri juga menimbulkan keresahan dan gejolak ditengah masyarakat," harapnya.

Sedangkan Kamtibmas Warga Desa Teluksasah, H Fatur Da'i mengatakan, masyarakat dapat menerima permohonan maaf Parlindungan itu. Namun untuk proses hukumnya diserahkan kepada penegak hukum.

Sementara itu, Wakapolsek Bintan Utara, Iptu Sopan melaui Kanit Binmas Iptu Edison mengatakan, untuk masalah hukum, diserahkan di Polres Bintan, karena Parlindungan Sinurat memang berada di Mapolres Bintan.

Editor: Yudha