Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Postingan Penghinaan Al Qur'an

Parlindungan Sinurat Sampaikan Permohonan Maaf
Oleh : Harjo
Kamis | 31-08-2017 | 08:38 WIB
istri_parlindungan.jpg Honda-Batam
Istri Parlindungan Sinurat membacakan surat permohonan maaf suaminya di hadapan para tokoh agama dan masyarakat di Desa Teluksasah Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Parlindungan Sinurat, yang memosting kata-kata yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, akhirnya memyampaikan permohonan maaf kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat di aula Kantor Desa Teluksasah, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan, Rabu (30/8/2017) sore.

Permohonan maaf yang dibuat oleh Parlindungan Sinurat itu dibacakan istrinya, Risma. Hadir dalam penyampaian permohonan maaf itu, puluhan perwakilan tokoh agama baik dari perwakilan agama Islam dan juga Kristen setempat.

Di dalam suratnya, Parlindungan dengan tu mengaku khilaf. Sehingga mengakibatkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya umat muslim. "Untuk itu kami sekeluarga dan pribadi meminta maaf yang sebesar-besarnya," ujar Parlindungan dalam suratnya.

Sementara itu, Kepala desa Teluksasah, Erdis Suhendri mengatakan, dengan adanya permohonan maaf dari Parlindungan Sinurat itu, akan menjadi acuan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, ditengah masyarakat.

Kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat, diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat. Mengingat rentannya terjadi gesekan, apa bila ada pihak-pihak yang sengaja memprovokasi.

"Adanya kejadian ini, harus dijadikan sebagai evaluasi dan mengingatkan semua pihak, agar dalam mengunakan media sosial (medsos) untuk lebih berhati-hati. Sehingga tidak menimbulkan keresahan masyarakat. Perbedaan dijadikan untuk mempersatukan, bukan justru sebaliknya," harapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Badan Musyawarah Antar Gereja (Bamag) Bintan, Sihol Sinaga mengatakan, dia berharap Parlidungan Sinurat tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Meminta Parlindungan Sinurat tidak mengulangi perbuatan serupa. Karena hal tersebut, selain merugikan diri sendiri juga menimbulkan keresahan dan gejolak ditengah masyarakat," harapnya.

Sedangkan Kamtibmas Warga Desa Teluksasah, H Fatur Da'i mengatkaan, masyarakat dapat menerima permohonan maaf Parlindungan itu. Namun untuk proses hukumnya diserahkan kepada penegak hukum.

Sementara itu, Wakapolsek Bintan Utara, Iptu Sopan melaui Kanit Binmas Iptu Edison mengatakan, untuk masalah hukum, diserahkan di Polres Bintan, Karena Parlindungan Sinurat memang berada di Mapolres Bintan.

Editor: Dardani