Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Blasius Sidabariba Tak Hadiri Sidang

Nahkoda MT Vier Harmoni Divonis 30 Bulan Penjara di PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul/Roland Aritonang
Kamis | 31-08-2017 | 11:26 WIB
putusan-00.gif Honda-Batam
Sidang pembacaan putusan tanpa dihadiri terdakwa nahkoda MT Vier Harmoni di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Blasius Sidabariba, nahkoda MT Vier Harmoni akhirnya dijatuhi hukuman 30 bulan pejara (2 tahun 6 bulan) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Vonis tersebut dibacakan tanpa dihadiri terdakwa yang sebelumnya sudah bebas demi hukum, Rabu (30/8/2017) malam.

Selain hukuman penjara, majelis hakim Bismar Simamora, didampingi Santonius Tambunan dan Khairul Ummah juga menghukum terdakwa Blasius Sidabariba membayar denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Anggota majelis hakim, Santonius Tambunan mengatakan, pembacaan putusan tanpa dihadiri terdakwa dilakukan sesuai dengan pasal 12 UU nomor 48 tahun 2009 tentang Pokok-pokok kekuasaan kehakiman.

"Karena jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa, maka dilakukan pembacaan putusan. Karena pada saat pemeriksaan selesai, Hakim bisa memutus perkara tersebut," ujarnya.

Atas putusan yang sudah dibacakan, tambah Santoius, maka jaksa penuntut umum harus melakukan eksekusi, jika terdakwa maupun jaksa tidak mengajukan upaya hukum banding.

"Esekusi terhadap terdakwa dan barang bukti sebagai mana putusan pengadilan harus dilakukan," tegasnya.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Blasius Sidabariba, terbukti melanggar UU Pelayaran 'tidak memiliki dokument surat belarlayar' saat menakhodai Kapal sebagai mana dakwaan alternartif pertama jaksa penuntut umum.

"Sedangkan mengenai barang bukti kapal MT Vier Harmoni serta dokumenya, dikembalikan kepada PT Vier Line. Sementara untuk minyak 800 ton lebih dikembalikan kepada PT GTM selaku pemilik," sebutnya.

Pengembaliaan kapal dan muatan minyak di dalam MT Vier Harmoni ini, berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang dalam tuntutan dirampas untuk negara.

Mengenai pengembaliaan kapal dan BBM, majelis hakim kata Santonius, berpendapat sesuai dengan fakta persidangan, kasus pembawaan kabur MT Vier Harmoni bersama muatan 800 ton lebih BBM di dalamnya oleh nakhoda dan ABK, telah ada kesepakatan kerja sama GTM selaku pembeli minyak dari perusahaan Ozoil sebagai perusahaan penjual.

"Sesuai dengan fakta persidangan, kontrak serta faktur pembelian, minyak muatan kapal juga ada ditunjukan, dari perusahaan GTM selaku pembeli dan Ozoil selaku penjual, dan kontrak kerja sama jual beli BBM diantara ke dua perusahaan juga sudah berlangsung selama 6 bulan," jelasnya.

Sebelumnya, Blasius Sinabariba (45), nakhoda kapal KM Vier Harmoni, terdakwa kasus pelayaran yang diamankan jajaran Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Tanjungpinang di perairan Bintan, Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.

Dalam dakwaan disebutkan, sebelum diamankan beberapa bulan lalu, MT Vier Harmoni baru selesai melaksanakan loading BBM di Depot Kuantan pada posisi sandar. Pengisian melalui pipa selama 24 jam, jumlah muatan 895 kilo liter solar HSD. Setelah selesai loading, kapal menuju ke tengah perairan Kuantan kurang lebih 5 km dari Kuantan.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana dalam dakwaan primer dan Pasal 449 KUHP serta dakwaan subsider.

Editor: Gokli