Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nahkoda MT Vier Harmoni Bebas Demi Hukum, Jaksa dan Hakim Saling Tuding
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 31-08-2017 | 10:50 WIB
Santonius-00.gif Honda-Batam
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Nakhoda MT Vier Harmoni, Blasius Sidabariba (45) yang menjadi terdakwa kasus pelayaran, bebas demi hukum karena masa penahan habis sebelum majelis hakim PN Tanjungpinang menjatuhi hukuman.

Anehnya, setelah dua minggu sejak penahanan terdakwa habis, Hakim PN Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri saling tuding, soal terlambatnya proses pemeriksaan, tuntutan dan putusan terdakwa.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka mengatakan, bebas dan keluarnya terdakwa demi hukum dari tahanan karena habis masa penahanan sebelum diputus merupakan tanggung jawab dan kewenangan majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara itu.

Hal itu, kata Yunan, terjadi setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa, tetapi majelis hakim PN Tanjungpinang tak kunjung membacakan putusan.

"Tuntutan sudah dibacakan jaksa sebelum habis masa penahanan terdakwa. Namun Hakim yang menyidangkan tidak kunjung menjatuhkan putusan, hingga masa tahanan terdakwa habis dan akhirnya bebas demi hukum," ujarnya pada BATAMTODAY.COM, Selasa (30/8/2017).

Saat ini, tambah Yunan, pihaknya kembali diminta oleh Hakim untuk menghadirkan terdakwa, sedangkan yang seharusnya memiliki kewenanan atas penahanan, proses persidangan dan putusan merupakan hak dan kewenangan Hakim.

"Jaksa sebagai penuntut, memang memiliki kewajiban menghadirkan terdakwa ke persidangan. Tetapi jika karena tanggung jawab hakim yang bersangkutan bebas dari penjara, jangan juga menyalahkan jaksa," kata dia.

Kejaksaan tambah Kajati Kepri itu, sudah berusaha menghadirkan terdakwa dan sejumlah saksi ke pengadilan. Tetapi karena saat dipanggil, terdakwa dan saksi tidak bisa hadir, dan jaksa meminta untuk membacakan kesaksiaan saksi sesuai BAP, namun Hakim tetap menolak dan meminta pada jaksa agar berusaha menghadirkannya.

Sementara itu, Hakim PN Tanjungpinang menyatakan, telah memerintahkan jaksa penuntut umum ?untuk menghadirkan terdakwa nakhoda MT Vier Harmoni Balasius Sinabariba (45) dalam kasus pelayaran itu ke pengadilan. Tetapi alasan jaksa telah disurati dan dipanggil melalui surat ke alamat terdakwa, namun hingga saat ini, yang bersangkutan tak kunjung datang.

"Memang tuntutan dibacakan 3 hari sebelum masa tahanan terdakwa habis. Pada saat pembacaan tuntutan dan pledoi atau pembelaan, terdakwa juga masih hadir," sebut Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan.

Atas hadirnya terdakwa pada sidang pembelaan, Hakim menunda sidang putusan dengan alasan untuk bermusyawarah selama dua Minggu. Targisnya, setelah dua minggu bermusyarah, dan pembacaan putusan tiba, ternyata terdakwa sudah tidak diketahui entah ke mana.

"Sebelumnya juga kami sudah mengingatkan pada jaksa soal akan habisnya masa penahananya, karena ancaman hukuman yang didakwakan pada terdakwa di bawah 5 tahun. Namun saat pemeriksaan dan pembacaan tuntutan, terpaksa sering dilakukan penundaan karena jaksa tidak dapat menghadirkan saksi, dan ahli. Demikian juga tuntutanya, beberapa kali tertunda karena jaksa menyebut belum turun dari Kajati Kepri," sebut Santonius.

Perintah untuk menghadirkan terdakwa ini, tambah Santonius, karena mengingat terdakwa sudah menyelesaikan semua proses persidangan dan telah mendengarkan tuntutan maupun pembelaannya.

"Karena sudah dua kali ditunda pembacaan vonis terdakwa, sehingga yang ketiga memerintahkan jaksa untuk menghadirkan terdakwa. Jadi, kita lihat saja nanti putusannya. Jika nanti terbukti melanggar hukum, maka jaksa sebagai eksekutor harus melakukan eksekusi," katanya.

"Kita perintahkan panggilan tersebut untuk meminta bantuan ke Kejari setempat di mana terdakwa tinggal atau disampaikan kepada Lurah supaya kita mengetahui bahwa surat itu sampai kepada terdakwa," katanya.

Mengenai penahanan terdakwa yang tidak bisa diperpanjang ke Pengadilan Tinggi Riau, dikarenakan Pasal 29 KUHP tentang masa penahanan yaitu masa penahanan bisa diperpanjang jika dalam perkara itu terdakwa dihukum dengan ancaman lebih dari 9 tahun penjara.

Sementara dalam hal ini terdakwa diancam dengan hukuman maksima 8,5 tahun penjara. "Jadi, majelis hakim tidak dapat mengajukan masa perpanjangan tahanan ke PT Riau," ucapnya.

Santonius mengungkapkan, sebelumnya majelis hakim telah menyampaikan ke jaksa supaya persidangan ini bisa diatur sedemikian rupa, agar tidak sampai tersangka lepas tahanan demi hukum.

Namun dalam praktiknya, ternyata jaksa sedikit kesulitan untuk menghadirkan saksi, terutama saksi dari TNI Angkatan Laut yang berdinas di kapal perang. "Yang sulit itu menghadirkan saksi dari TNI Angkatan Laut, tidak bisa menghadiri persidangan. Dipanggil beberapa kali namun tidak hadir akhirnya dibacakan keterangannya di persidangan. Begitu juga dengan ahli pelayaran dan pidana, dipanggil tidak hadir juga sehingga dibacakan saja," ungkapnya.

Selanjutnya dalam pembacaan tuntutan, hakim mengingatkan kepada jaksa agar tuntutan bisa dipercepat mengingat waktu penahanannya sudah mau habis. Jadi pada persidangan yang telah ditetapkan dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan masih belum selesai, sehingga ditunda.

"Sehingga pembacaan tuntutan dibacakan setelah ditunda selama 3 minggu, baru dapat dibacakan dengan tuntutan 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," katanya.

Sebelumnya, Blasius Sinabariba (45), nakhoda kapal KM Vier Harmoni, terdakwa kasus pelayaran yang diamankan jajaran Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Tanjungpinang di perairan Bintan, Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.

Dalam dakwaan disebutkan, sebelum diamankan beberapa bulan lalu, MT Vier Harmoni baru selesai melaksanakan loading BBM di Depot Kuantan pada posisi sandar. Pengisian melalui pipa selama 24 jam, jumlah muatan 895 kilo liter solar HSD. Setelah selesai loading, kapal menuju ke tengah perairan Kuantan kurang lebih 5 km dari Kuantan.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana dalam dakwaan primer dan Pasal 449 KUHP serta dakwaan subsider.

Editor: Gokli