Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepri Bakal Dapat PI 10 Persen dari Perusahaan Pengelolaan Migas
Oleh : Ismail
Rabu | 23-08-2017 | 12:26 WIB
Kadistamben-Kepri1.gif Honda-Batam
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kepri, Amjon. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tak lama lagi, Provinsi Kepri akan mendapatkan hak Partisipan Interst (PI) 10 persen pada kontrak kerjasama pengelolaan Minyak dan Gas (Migas).

Dengan didapatkannnya hak PI 10 persen tersebut, Pemerintah Daerah melalui BUMD berhak mendapatkan saham minimal 10 persen dari perusahaan pengelola migas.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kepri, Amjon mengatakan upaya Pemerintah Provinsi Kepri untuk mendapatkan bagian PI Migas sebesar 10 persen tinggal selangkah lagi. Hanya menunggu diterbitkan Surat Kepuutusan (SK) pengakuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Meniral (ESDM) bahwa Kepri merupakan daerah penghasil Migas.

Diterangkannya, PI 10 persen merupakan besaran maksimal pada Kontrak Kerjasama yang wajib ditawarkan oleh perusahaan migas kepada BUMD atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama dari satu wilayah kerja, kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD.

Permen Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 memberikan kejelasan tentang ketentuan pelaksanaan penawaran PI 10 persen kepada daerah serta memberikan batasan-batasan yang jelas yang dapat diikuti oleh semua pihak. Permen ini juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh BUMD, ketentuan penawaran, tata cara penawaran, dan juga tata cara pengalihan PI 10 persen.

"Sekarang kita tinggal menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Meniral (ESDM). SK tersebut adalah menyangkut pengakuan bahwa Provinsi Kepri merupakan daerah penghasil Migas," kata Amjon di Tanjungpinang, Selasa (22/8/2017).

Amjon mengatakan, hampir terwujudnya usaha dalam mengelola PI Migas 10 persen itu, tidak terlepas dari peran besar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kepri, yakni PT. Pembangunan Kepri yang selama ini melakukan lobi ke pusat. Jika PI 10 persen sudah didapatkan Kepri, lanjut Amjon, maka peran BUMD melalui PT Pembangunan Kepri akan bangkit dan memiliki andil besar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri.

"Saat ini, memang PT Pembangunan Kepri tengah dalam kondisi yang tidak menentu. Namun dengan kepengurusan manajemen baru ini, tengah berusaha untuk bangkit. Kita berharap kedepan PT Pembangunan Kepri ini bisa memberikan kontribusinya," katanya lagi.

ia juga menambahkan, BUMD Kepri sudah membentuk anak perusahaan yang bergerak di bidang migas. Karena itu sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan PI. Nantinya, melalui anak perusahaan tersebut, maka BUMD bisa menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk mendapatkan modal kerja. Sebab untuk mengandalkan keuangan daerah sangat mustahil dengan kodisi saat ini.

"Walau dalam penyertaan modal untuk mengelola PI hanya 10 persen. Tetapi, keuangan daerah tidak akan cukup dan hal ini masih dlam pembahasan bersama," ujarnya.

Editor: Yudha