Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kewajiban Konsorsium Asuransi Tetap

BPJS Ketenagakerjaan Kelola Jaminan Sosial TKI Mulai 1 Agustus 2017
Oleh : Redaksi
Senin | 31-07-2017 | 10:14 WIB
menaker-00.gif Honda-Batam
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri. (indeksberita.com)

BATAMTODAY.COM, Tulungagung - BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Agustus 2017 akan mengambil alih program jaminan sosial TKI di luar negari yang selama ini ditangani tiga konsorsium asuransi swasta yakni Jasindo, Astindo dan Mitra TKI.

Kendati jaminan sosial TKI sudah diambil alih BPJS Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan para TKI yang sudah menyetorkan premi tetap akan mendapatkan haknya dari pihak konsorsium.

"Hak dan kewajiban tidak hilang. Mereka (konsorsium asuransi) sudah terima duitnya kok. Kan ada masa penaggungannya, apalagi jika TKI masih ada di luar negeri," ujarnya, saat launching transformasi perlindungan jaminan sosial TKI, Minggu (30/7/2017).

Penyetoran premi kepada konsorsium masih bisa dilakukan hingga Senin (31/7/2017). Selanjutnya pengurusan asuransi CTKI/TKI dilakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun, peraturan menteri yang terkait dengan penunjukkan BPJS Ketenagakerjaan sudah diteken pada 28 Juli 2017. Sayangnya, pihak Kemenaker belum bisa memberikan salinannya dengan alasan masih harmonisasi.

Dijadwalkan, besok, Senin (31/7/2017) pihak Kemenaker akan bertemu dengan jajaran pemilik perusahaan pengerah TKI swasta untuk membicarakan mekanisme teknis implementasi program jaminan sosial TKI di luar negeri.

Sumber: Bisnis.com
Editor: Gokli