Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mangihut Rajagukguk Abaikan Ultimatum PDIP Batam, DPC Ambil Langkah Tegas
Oleh : Aldy Daeng
Minggu | 04-05-2025 | 14:32 WIB
AR-BTD-5484-DPRD-Batam.jpg Honda-Batam
Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPC PDIP Batam, Jumat (2/5/2025) petang. (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mangihut Rajagukguk, Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, kembali berulah, mengabaikan ultimatum dari DPC PDIP Kota Batam untuk melakukan pelaporan balik terhadap pengusaha yang menudingnya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Ultimatum yang diberikan dalam waktu 1x24 jam itu kini resmi kadaluarsa tanpa tindakan nyata dari Mangihut.

Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto yang akrab disapa Cak Nur, mengatakan, pihaknya telah mengundang kembali Mangihut pada hari ini untuk memberikan penjelasan.

"Kami ingin tahu alasan ketidaksanggupan beliau menindaklanjuti perintah Partai. Ini penting, karena menyangkut nama baik PDIP," tegas, Nuryanto, yang akrab disapa Cak Nur, Minggu (4/5/2025).

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Batam memberikan ultimatum keras kepada Anggota DPRD Batam, Mangihut Rajagukguk.

Politikus Fraksi PDIP itu diberi tenggat waktu 24 jam untuk melaporkan balik pihak yang menuduhnya terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Jika tidak, partai akan mengambil tindakan disipliner sesuai aturan organisasi.

Ultimatum tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC PDIP Batam, Nuryanto, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPC PDIP Batam, Jumat (2/5/2025) petang. Ia didampingi sejumlah fungsionaris dan kader partai.

"Hari ini kami memanggil saudara Mangihut untuk memberikan klarifikasi. Kami beri waktu 24 jam kepada yang bersangkutan untuk menempuh jalur hukum jika merasa tidak bersalah," tegas Nuryanto.

Nama Mangihut menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke kepolisian oleh rekan bisnisnya berinisial D, melalui kuasa hukum Natalis Zega.

Ia dituding terlibat penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli pasir setrum atau dredging.

Dalam pertemuan klarifikasi yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIB, Nuryanto mengungkapkan terdapat perbedaan signifikan antara informasi yang beredar di media dan penjelasan Mangihut secara langsung.

"Yang bersangkutan membantah semua tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan. Kami juga mempertanyakan apakah kegiatan bisnis tersebut melibatkan partai. Namun, ia menyatakan bisnis itu dilakukan atas nama pribadi," kata Nuryanto.

Meski demikian, Nuryanto menegaskan kasus ini tetap berdampak pada citra partai. Ia menyebut, sebagai kader, Mangihut memiliki kewajiban moral menjaga nama baik PDIP.

"Kalau merasa difitnah, ya harus dilawan secara hukum. Ini bukan hanya menyangkut pribadi, tapi juga menyangkut organisasi," tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh kader telah bersumpah untuk menjaga kehormatan partai dan patuh pada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART).

Bila dalam waktu yang diberikan tidak ada langkah hukum dari Mangihut, maka partai akan mengambil sikap tegas.

"Jika 24 jam berlalu tanpa ada laporan balik, kami akan bertindak sesuai mekanisme partai. Tidak mungkin kami diam jika nama baik partai dicemarkan," tegasnya kembali.

Di sisi lain, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin membenarkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan balik dari Mangihut Rajagukguk. "Belum ada laporan masuk dari pihak Mangihut," jelasnya, Minggu (4/5/2025).

Zaenal juga memastikan bahwa kasus yang dilaporkan pengusaha Batam tersebut masih dalam proses penyelidikan. "Kami masih dalam tahap klarifikasi terhadap para pihak," ujarnya.

Langkah tegas kemungkinan akan segera diambil DPC PDIP Batam jika Mangihut tetap tidak memenuhi kewajibannya sebagai kader partai.

"Kami akan bertindak sesuai aturan partai. Semua kader wajib menjaga martabat, marwah dan nama baik partai," pungkas Cak Nur.

Editor: Surya