Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejagung Periksa Miss Indonesia 2010 Asyifa Syafningdyah
Oleh : Redaksi
Minggu | 04-05-2025 | 16:04 WIB
asifa_miss_indonesia.jpg Honda-Batam
Miss Indonesia tahun 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pemenang kontes Miss Indonesia tahun 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami, di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jumat (2/5/2025) kemarin.

"Asyifa diperiksa hari Jumat. Diduga dalam kurun waktu 2022 sampai 2024, menerima aliran dana dari GRJ," ujarnya saat dikonfirmasi.

Harli menjelaskan Asyifa diperiksa dalam kapasitas selaku SR Officer External Comm Media Pertamina International Shipping pada tahun 2022-2024.

Ia menyebut dalam periode itu, Asyifa diduga menerima sejumlah aliran dana korupsi dari tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang merupakan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dan juga Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Asyifa dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Asyifa diduga menerima uang Rp185 juta dari Gading Ramadhan. Hanya saja, Harli mengaku masih belum bisa menjelaskan duduk perkara aliran uang tersebut.

Selain Asyifa, Kejagung juga memeriksa delapan saksi yakni AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial, WB selaku Direktur PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) dan SA selaku Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping.

Kamudian, MG selaku Manager Treasury PT Pertamina International Shipping, RP selaku staf PT Pertamina International Shipping dan HASM selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021 sampai 2023.

Selanjutnya, AS selaku VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022 sampai 2023 dan ATW selaku staf Fungsi Crude Trading ISC.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah kantor PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan rumah saudagar minyak Riza Chalid. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Penyidik juga berhasil menyita sedikitnya 95 bundel dokumen yang berisi administrasi persuratan dan kontrak," ujar Harli.

Dokumen-dokumen tersebut ditemukan di kantor PT OTM, yang diketahui dimiliki oleh anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), bersama GRJ selaku Direktur Utama.

Selain dokumen, barang bukti elektronik juga turut disita, termasuk dua ponsel dan CCTV dari rumah Riza Chalid di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan.

"Penyidik juga masih melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jalan Panglima Polim dan menyita DVR serta rekaman CCTV," ucap Harli.

Ia menambahkan, barang bukti elektronik yang ditemukan pada Kamis (27/2/2025) saat ini masih dalam proses analisis untuk mendalami keterkaitannya dengan perkara.

"Ke depan akan dianalisis untuk mengetahui isi dan relevansinya dengan kasus ini," jelasnya.

Saat ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut telah mencapai sembilan orang, termasuk dua pejabat Pertamina Patra Niaga yang baru ditetapkan, yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya serta Commodity Trader Edward Corne.

Tersangka lainnya adalah:

  • Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional
  • Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  • DRJ (Gading Ramadhan Joedo), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kasus ini bermula ketika PT Pertamina Patra Niaga mengimpor minyak jenis RON 90 (sejenis pertalite) yang kemudian diolah menjadi RON 92 (sejenis pertamax). Proses tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan PT Kilang Pertamina Internasional dan melibatkan perantara atau broker.

Padahal, menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 Pasal 2 dan Pasal 3, Pertamina diwajibkan memprioritaskan pembelian minyak dari kontraktor dalam negeri sebelum melakukan impor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.

Editor: Surya