Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengaduan Warga Mengendap

Kapolres Tanjungpinang Diduga Terima Setoran dari Pengusaha Tambang Bauksit
Oleh : Charles
Selasa | 15-11-2011 | 08:54 WIB
Kapolres_Tanjungpinang_AKBP.Suhendri.JPG Honda-Batam

Kapolres Tanjungpinang AKBP.Suhendri Terima Setoran tiap bulan Dari Pengusaha Pertambangan Bouksit di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Diduga karena rutin tiap bulan menerima setoran dari sejumlah pengusaha tambang bauksit, Kapolres Tanjungpinang mengendapkan sejumlah laporan pengaduan masyarakat, atas pertambangan ilegal, pencemaran lingkungan dan penyerobotan lahan yang dilakukan sejumlah pengusaha pertambangan di Tanjungpinang, kata koordintor LSM Himpunan Cerdik Pandai Muda Melayu (CINDAI) Edi Siswanto, Senin (14/11/2011).

Edi mengatakan sampai saat ini pihaknya dan masyarakat nelayan sudah tidak percaya lagi terhadap kinerja kepolisian yang ada di Polres Tanjungpinang, lantaran sejumlah laporan pengaduan masyarakat yang sudah banyak masuk, namun sampai saat ini diendapkan dan tidak pernah diproses. 

"Polres Tanjungpinang sudah tidak bisa dipercaya. Kami berani menyatakan hal itu, karena laporan pencemaran lingkungan, yang diadukan masyarakat sudah banyak masuk, tetapi sampai saat ini mengendap dan tidak pernah diproses," ujarnya usai melakukan demo dan orasi di depan Mapolres Tanjungpinang.

Selain laporan sejumlah warga, tambah Edi, Polres Tanjungpinang juga mengendapkan laporan dugaan penambangan ilegal dan pencemaran lingkungan yang dilaporkanya beberapa waktu lalu.

"Bahkan, laporan kami yang kami serahkan beberapa waktu lalu sampai saat ini tidak ada tanggapan, kendati kami sudah menyerahkan sejumlah bukti berupa rekaman visual, sampel dan sejumlah foto tentang pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan pertambangan di Kota Tanjungpinang, sampai saat ini mengendap dan tidak ada tindak lanjut," ujarnya.

Edi mengaku kalau jawaban Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Arif Purnomo terkait laporan tersebut juga tak masuk akal dan malah mengatakan, Polisi tidak berhak melakukan penyelidikan, belum memiliki sampel dan bukti foto serta proses kasus harus melalui BLH serta Kementerian Lingkungan Hidup terlebih dahulu.

"Jawaban itu terkesan tidak masuk akal dan kita mempertanyakan, dia yang polisi atau kita yang polisi...?," tukas Edi.

Kondisi ini, lanjut Edi, membuat CINDAI semakin yakin, Kapolres dan jajaranya di kota Tanjungpinang, telah menerima setoran secara rutin setiap bulan dari pengusaha tambang di Tanjungpinang.

"Kami semakin yakin, dengan tidak ditanggapainya laporan kami berarti mengindikasikan polisi menerima setoran dan upeti dari pengusaha bauksit setiap bulannya," ujar Edi.

Dan hal itu dibuktikan juga dengan adanya oknum polisi, yang diduga ditugaskan untuk menjaga kantor salah seorang pengusaha bauksit di Tanjungpinang.

"Kalau Kapolres dan sejumlah pimpinan aparat penegak hukum, tidak dapat menuntaskan kasus kejahatan lingkungan dan pencemaran yang dilakukan pertambangan bauksit, kami akan mengusir sejumlah unsur pimpinan yudikatif di kota ini," pungkasnya.