Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala BPN Bintan Beberkan Soal Sertifikat Ganda di Lahan PT GWS Senin Mendatang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum\'at | 14-07-2017 | 17:02 WIB
plank-penguasaan-lahan.gif Honda-Batam
Plank penguasaan lahan oleh PT.GWS (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan, masih belum bersedia membeberkan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT Grand Wie Sukses Properti (GWS) terhadap lahan milik keluarga H. Danoer Yoesoef di Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Awalnya saat, dikonfirmasi via telepon, Kepala Kantor BPN Kabupaten Bintan, Sugiarto, mengajak BATAMTODAY.COM untuk bertatap muka secara langsung, agar persoalan yang terjadi dapat dijelaskannya dengan rinci.

"Kalau mau konfirmasi masalah itu, datang saja ke kantor, kalau melalui handphone tidak dapat menjelaskannya. Kita harus ketemu," ujar Sugiarto saat dikonfirmasi melalui handphone, Rabu (13/7/2017).

Namun, saat dihubungi hari ini, Jum'at (14/7/2017), Sugiarto malah mengatakan bahwa dirinya sedang berada di luar kota. "Hari Senin saja ke kantor, saya lagi di luar kota," katanya.

Baca: PT GWS Diduga Serobot Lahan Danoer Yoesoef di Desa Malang Rapat Bintan

Sugiarto juga terlihat enggan mengarahkan stafnya untuk menyampaikan persoalan yang sebenarnya, dengan dalih seluruh staf dan Kepala Seksi (Kasi) Kantor BPN Bintan sedang berada di lapangan.

"Seluruh staf dan Kasi saya sedang berada di lapangan, jadi Senin saja konfirmasi ke saya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Grand Wie Sukses Properti (GWS) yang tengah membangun Resort Avara Bintan di Trikora, Kabupaten Bintan, diduga menyerobot lahan milik H. Danoer Yoesoef yang terletak di Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Namun, PT GWS sendiri telah membantah dugaan menyerobotan lahan keluarga H. Danoer Yoesoef seluas 50 hektare yang dipergunakan untuk membangun Avara Resort.

"PT GWS ini tidak pernah menyerobot lahan milik keluarga H. Danoer Yoesoef, sebagaimana yang telah dituduhkan mereka kepada perusahaan ini," ujar Edi, kuasa hukum PT GWS saat ditemui di Tanjungpinang, Minggu (9/7/2017).

Ia menerangkan, PT GWS membeli lahan tersebut dari warga sesuai dengan lahan yang dimiliki dan dibeli dari Kristina Harahap dan orang tua Niko sekitar 1,4 hektar, dengan rincian dari Kristina Harahap seluas 7.800 meter persegi dan orang tua Niko 6.000 meter persegi.

"Dari kedua warga itu kami membeli lahan untuk pembangunan Avara Resort, dan sepanjang ini tidak ada permasalahan," katanya.

Berdasarkan izin Prinsip Nomor: 04/2001/IP/PMDN/2016 yang dikeluarkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Bintan, Hj. Mardiah, PT GWS dengan nomor prusahaan: 3195.2016 mengelola lahan seluas 20 hektar.

Lahan yang dimanfaatkan PT GWS untuk pembangunan Avara Resort, sambungnya, sudah sesuai dengan izin prinsip dan sesuai dengan luas lahan yang dibeli dari Kristina Harahap serta Niko. Keduanya telah memiliki sertifikat, begitu juga dengan H. Dahnoer Yoesof, memiliki sertifikat tanah yang terbagi ke dalam 47 sertifikat dengan total 80 hektar.

Editor: Udin