Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT GWS Bantah Serobot Lahan Warga di Bintan
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 10-07-2017 | 09:38 WIB
gws-01.gif Honda-Batam
Bandowo Budiman, CEO PT GWS (baju putih) dan Edi, kuasa hukum PT GWS Edi (baju coklat) saat menunjukan bukti perizinan yang dikeluarkan pemerintah setempat. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - PT Grand Wie Sukses Properti (GWS) membantah dugaan menyerobotan lahan keluarga H Danoer Yoesoef seluas 50 hektare yang dipergunakan untuk membangun Avara Hotel di Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

"PT GWS ini tidak pernah menyerobot lahan milik keluarga H Danoer Yoesoef, sebagaimana yang telah dituduhkan mereka kepada perusahaan ini," ujar Edi, kuasa hukum PT GWS saat ditemui di Tanjungpinang, Minggu (9/7/2017).

Ia menerangkan, PT GWS membeli lahan tersebut dari warga sesuai dengan lahan yang dimiliki dan dibeli dari Kristina Harahap dan orang tua Niko sekitar 1,4 hektar, dengan rincian dari Kristina Harahap seluas 7.800 meter persegi dan orang tua Niko 6.000 meter persegi.

"Dari kedua warga itu kami membeli lahan untuk pembangunan hotel Avara, dan sepanjang ini tidak ada permasalahan," katanya.

Berdasarkan izin Prinsip Nomor: 04/2001/IP/PMDN/2016 yang dikeluarkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Bintan, Hj Mardiah, PT GWS dengan nomor prusahaan: 3195.2016 mengelola lahan seluas 20 hektar

"Kita tidak ada diberikan izin prinsip seluas 50 hektar sebagaiaman yang dikatakan oleh warga yang merasa lahannya diserobot tetapi hanya 20 hektar, sesuai izin prinsip yang diberikan pemerintah setempat," kata dia.

Lahan yang dimanfaatkan PT GWS untuk pembangunan hotel itu, sambungnya, sudah sesuai dengan izin prinsip dan sesuai dengan luas lahan yang dibeli dari Kristina Harahap serta Niko. Keduanya telah memiliki sertifikat, begitu juga dengan H Dahnoer Yoesof, memiliki sertifikat tanah yang terbagi ke dalam 47 sertifikat dengan total 80 hektar.

"Pengurusan izin prinsip dan izin lokasi tidak segampang itu, perusahaannya mendapatkan izin itu dari BPN dan ditandatangani Bupati, barulah perusahaan mendapatkan izin untuk membangun hotel di lahan itu," ungkapnya.

Sementara itu terkait dengan apa yang telah disampaikam keluarga H Danoer di sejumlah media dengan dugaan telah menyerobot lahan miliknya, PT GWS mempersilahkan untuk melaporkan kepada pihak terkait, pihaknya siap menghadapi permasalahan tersebut.

"Jika beliau merasa itu tanah miliknya silahkan menempuh jalur hukum, dan kami siap menerima dan menempuhnya dengan jalur hukum juga," tegasnya.

Di tempat yang sama, CEO PT GWS, Bandowo Budiman mengungkapkan sangat terganggu dengan adanya pemberitaan mengenai pihaknya dituding telah menyerobot lahan warga yang menjadi tempat pembangunan hotel. PT GWS ini merupakan perusahaan lokal yang menggandeng kontraktor dari Tiongkok, Power Chines yang merupakan Badan Usaha Tingkok dengan nilai investasi 3,5 triliun.

"Kami punya batas waktu dan batas kesabaran juga. Kami tidak mau ada benturan dengan siapa pun, kami mau damai," ujarnya.

Editor: Gokli