Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Dana Bansos Pemko Batam

Jumat, Erwinta dan Raja Abdul Haris Divonis
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 09-11-2011 | 17:06 WIB
erwinta.gif Honda-Batam

Erwinta, mantan Kabag Keuangan Pemko Batam yang menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Bansos.

BATAM, batamtoday - Dua orang terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial, Erwinta dan Marius Raja Abdul Haris akan divonis Jumat (11/11/2011) mendatang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru.

 

Erwinta, mantan Kabag Keuangan Pemerintahan Kota Batam sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan dengan denda sebesar Rp500 juta atau subsider kurungan penjara selama enam bulan. Erwinta juga dituntut untuk membayar uang pengganti atas korupsi yang didakwakan padanya sebesar Rp500.150.000.

Sementara, bendaharanya, Raja Abdul Haris yang juga menjadi terdakwa dituntut enam tahun dan enam bulan penjara namun harus membayar denda Rp250 juta saja atau subsider enam bulan penjara. Juga dikenakan biaya pengganti yang sama seperti Erwinta yaitu Rp500.150.000.

Kedua terdakwa dinilai JPU telah terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Jumat ini kedua terdakwa akan divonis," ujar salah satu Jaksa yang ikut dalam tim penuntutan kasus korupsi Batam yang tidak ingin namanya ditulis pada Rabu (9/11/2011) saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam.