Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Indispliner dan Langgar Kode Etik Polri

Empat Polisi Masuk DPO Propam Polda Kepri
Oleh : Ali/Dodo
Selasa | 08-11-2011 | 14:17 WIB
polisi_nakal.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan empat anggota polisi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tindak indisipliner dan pelanggaran kode etik Polri.

Sumber batamtoday di Mapolda Kepri menyebutkan keempat anggota polisi yang masuk DPO itu adalah Briptu Suhawan alias Sh yang terlibat dalam perampokan dan penganiayaan terhadap Joni, warga Bengkong pada pekan lalu.

"Dia (Briptu Suhawan, red.) sudah kita masukkan ke DPO," kata sumber kepada batamtoday, Selasa (8/11/2011).

Sumber juga menyebutkan selain Suhawan, yakni dua orang anggota Bagian Sumber Daya (Sumda) Polresta Barelang terdiri dari Aiptu Yusri Fahrizal yang terlahir di Muara Labuh 22 Oktober 1962 dan Briptu Mahferdi terlahir di Pekanbaru tahun 1983.

Dari pelanggaran kedua anggota Sumda Polresta Barelang ini diketahui Aiptu Yusri Fahrizal melanggaran tidak masuk dinas tanpa izin pimpinan sejak TMT 11 Oktober 2010 hingga 11 Oktober 2011, dengan pasal yang dikenakan pasal 14 ayat 1 huruf (a), (b) PP RI no. 1 tahun 2003 dan pasal 5 (a) dan 6 (c) PP RI No 2 tahun 2003.

Sementara Briptu Mahferdi melanggar pasal pasal 14 ayat 1 huruf (a), (b) PP RI no. 1 tahun 2003 dan pasal 4 (I) dan 6 (c) PP RI No 2 2003.

Sedang satu orang lagi yakni Bripda Firdaus lahir di Dumai 28 Juli 1987, dengan melakukan pelanggaran pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI No 1 tahun 2003.

"Bripda Firdaus Saputra telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yaitu meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih 30 hari kerja secara berturut-turut, TMT 18 April 2011," ujar sumber di Ditpropam Polda Kepri yang minta namanya dirahasiakan.

Sumber menyebutkan Aiptu Yusri Fahrizal dan Briptu Mahferdi merupakan bawahan Kombes Pol Eka Yudha Satriawan sehingga bila ditemukan atau telah ditangkap DPO bersangkutan segera diserahkan ke Mapolresta Barekang untuk diproses Propam Polresta Barelang.

Sedangkan Bripda Firdaus Saputra merupakan bawahan AKBP Wisbahul Manauwar, Kapolres Lingga yang juga bila tertangkap harus diserahkan ke Propam Polres Lingga.