Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Tidak Mau Hadiri Rapat UMK
Oleh : Ocep/Dodo
Sabtu | 05-11-2011 | 14:47 WIB
OB.png Honda-Batam

Kantor BP Batam.

BATAM, batamtoday - Badan Pengusahaan (BP) Kawasan FTZ Batam tidak bersedia menghadiri rapat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 dengan alasan tidak termasuk dalam unsur tripartit.

Dwi Djoko Wiwoho, Direktur Humas dan PTSA BP Batam, menyatakan pihaknya tidak menyalahi aturan atas ketidakhadiran dalam rapat pembahasan UMK.

"Pembahasan UMK di peraturannya tripartit. Pengusaha, Pemda dan perwakilan pekerja," ujarnya hari ini, Sabtu (5/11/2011).

Karena itu, meskipun tidak menampik bahwa BP Batam ikut diundang dalam rapat pembahasan UMK Batam 2012, Djoko mengatakan bahwa BP Batam tidak berkewajiban menghadirinya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Batam yang berasal dari serikat pekerja menyesalkan ketidak hadiran BP Batam dalam rapat pembahasan UMK Batam 2012 pada Rabu (3/11/2011) lalu.

"BP Batam tidak datang juga di rapat kedua ini. BP sepertinya tidak ada perhatian terhadap pembahasan UMK," ujar Saripiyan, Anggota Dewan Pengupahan Kota Batam.

Menurut Saripiyan, yang juga Sekretaris Konfederasi SPSI Batam, hampir setiap tahun BP Batam tidak bersedia menghadiri rapat pembahasan UMK.

Setelah dalam rapat pertama dan kedua pembahasan UMK, BP Batam tidak hadir, dalam rapat ketiga yang digelar di lantai IV Kantor Wali Kota Batam, BP Batam juga tidak memenuhi undangan.

Menurut Saripiyan, meskipun tidak ada aturan yang mewajibkan kehadiran BP Batam dalam pembahasan UMK, namun, katanya, kehadiran BP Batam sangat diperlukan dalam pembahasan UMK karena BP masuk dalam Dewan Pengupahan Kota Batam dan eksistensinya sangat berpengaruh terhadap perekonomian kota ini.

Kendati demikian, Djoko bersikukuh bahwa BP Batam tidak ada kaitannya dengan pembahasan upah minimum di kota ini.

"Karena BP Batam tidak menangani masalah upah minimum dan memang bukan kewenangan BP Batam," ujarnya.

Pembahasan UMK Batam 2012 sendiri belum memunculkan angka usulan dari perwakilan pekerja dan pengusaha meskipun sudah dilangsungkan sebanyak tiga kali dari lima kali jadwal pembahasan.

Penentuan UMK kali ini pun terancam molor dari jadwal dan seperti tahun-tahun sebelumnya mengingat masih terjadinya sejumlah hambatan termasuk ketidakhadiran instansi-instansi pemerintah, termasuk BP FTZ Batam, dalam rapat pembahasan.