Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selama Ramadan, THM di Karimun Tutup 9 Hari
Oleh : CR-16
Jum\'at | 26-05-2017 | 19:26 WIB
AKBP-Rahman.gif Honda-Batam
Kepala Satpol PP Kabupaten Karimun, AKBP T.A Rahman mengatakan (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Hasil rapat Satpol PP bersama Dinas Pariwisata Karimun, Polres Karimun dan Pengusaha Tempat Hiburan Malam, selama bulan suci Ramadan 1438 H akan ditutup selama 9 hari. Jumat (26/5/2017)

Kepala Satpol PP Kabupaten Karimun, AKBP T.A Rahman mengatakan, di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 2 tahun 2011, selama bulan suci Ramadan buka tutup tempat hiburan malam sudah diatur. Sistemnya sama diberlakukan seperti tahun sebelumnyan

"Tempat Hiburan Malam wajib tutup pada 3 hari awal, 3 hari pertengahan dan 3 hari terakhir, di bulan suci Ramadan. Aturan ini masih sama seperti tahun lalu, ini sudah diatur dalam Perda, semua tempat hiburan malam harus tutup," ujar Rahman

Lanjut Rahman, selama bulan Ramadan semua tempat hiburan malam untuk dapat menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah puasa. Untuk itu, selama 9 hari yang telah diatur oleh Perda dapat dipatuhi.

"Khususnya hotel apabila buka akan kita razia, yang dikatakan fasilitas hotel dan bukan untuk orang di luar. Oleh karena itu saya minta untuk saling menghormati," katanya.

Satpol PP akan melakukan razia rutin terutama pada saat-saat yang dilarang. Apabila masih ditemukan ada THM yang buka pada waktu-waktu yang telah ditentukan, akan dilakukan penutupan paksa.

"Kita akan tutup paksa pada waktu-waktu yang dilarang, karena menyesuaikan amanat Perda. Untuk itu harus dipatuhi," ujarnya lagi.

Menurutnya, pemberlakuan itu bukan hanya tempat hiburan malam di Pulau Karimun Besar saja. Bahkan Perda itu berlaku ke seluruh wilayah di Kabupaten Karimun.

"Bukan hanya tempat hiburan malam di Karimun saja yang diterapkan, namun di luar Karimun juga melakukan hal yang sama," tutupnya.

Editor: Udin