Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusahaan Tambang Pasir di Singkep

Tanpa Rekomendasi Pemkab Lingga, PT Growa Indonesia Tetap Beroperasi
Oleh : Nur Jali
Selasa | 23-05-2017 | 10:05 WIB
growa-011.gif Honda-Batam
Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan PT Growa Indonesia di Kabupaten Lingga. (Foto: Nur Jali)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Sampai saat ini, PT Growa Indonesia masih beroperasi di wilayah Setawar, Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Padahal, perusahaan tambang pasir ini sudah berulang kali ditegur Pemerintah Kabupaten Lingga karena izin operasinya bermasalah.

Pemkab Lingga juga tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap perusahaan tersebut, namun itu semua tak membuat PT Growa Indonesia gentar, dan seakan kebal hukum.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu pintu dan Perdagangan (DPM-PSTPP) Kabupaten Lingga, Raja Fachrurrazi mengatakan sampai hari Pemerintah Kabupaten Lingga tidak menerbitkan rekomendasi apapun terhadap PT Growa Indonesia. Artinya, segala bentuk aktivitas perusaghaan tersebut ilegal.

"Kepala Daerah tidak pernah menerbitkan rekomendasi apapun terhadap PT Growa Indonesia," tegas Raja.

Kendati tak mendapat restu dari Pemkab Lingga, Pemerintah Provinsi Kepri selaku pihak yang menangani perizinan usaha tambang terkesan tutup mata. Tak ada tindakan, pun teguran tak pernah ada dari Pemprov Kepri untuk PT Growa Indonesia.

Editor: Gokli