Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gegara Saling Ejek, Zulkifli Ditikam Teman Sendiri
Oleh : Yosri Nofriadi
Senin | 22-05-2017 | 17:26 WIB
Zulkifli-di-RSUD-Embung-Fatimah.gif Honda-Batam
Zulkifli di RSUD Embung Fatimah (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Zulkifli (31) bersimbah darah dan dilarikan ke Rumah Sakit RSUD Embung Fatimah akibat luka sayatan dan bacokan senjata tajam, Senin (22/5/2017) sekitar pukul 3.00 WIB dini hari.

Zulkifli, warga Perumahan Genta 3 Blok I nomor 01 Kelurahan Kibing, Batu Aji ini, menjadi korban penganiayaan temannya sendiri, Dian Remazona (22). Kejadian berawal saat Zulkifli mendatangi kos-kosan Dian di Fanindo Blok K nomor 18 Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji.

"Korban (Zulkifli) membawa pisau lipat dan menantang pelaku (Dian)," ujar Kanit Reskrim, Iptu Rasmen Simamora, Senin (22/5/2107) sore.

Zulkifli mengajak Dian untuk berkelahi. Ia memaki-maki Dian dan mengatakan Dian penakut. "Berani kau, lawan aku. Ambil pisau," ujar Rasmen menirukan ucapkan Zulkifli.

Awalnya Dian enggan melayani Zulkifli dan mengatakan, "Kita sudah lama berteman. Ngapain ribut,". Namun Zulkifli terus menantang dan mengacung-acungkan pisau.

Dian akhirnya emosi dan melakukan perlawanan. Ia merebut pisau yang dipegang Zulkifli sehingga tangan Dian darah. Setelah berhasil merebut senjata tajam tersebut, Dian langsung melayangkannya ke wajah Zulkifli hingga pipi kirinya terluka. Tidak hanya itu, Dian juga menusukkan pisau tersebut beberapa kali ke dada kawannya itu.

Keributan itu didengar oleh warga sekitar. Warga pun melerai dan melaporkannya ke pihak berwajib. Sementara korban langsung diselamatkan ke rumah sakit.

"Setelah mendapat laporan, kita langsung mendatangi lokasi kejadian. Pelaku kita amankan dari rumahnya," ujar Kanit lagi.

Ditambahkan Kapolsek Batuaji, Kompol Sujoko, saat kejadian, dua orang tersebut dalam keadaan sadar atau tidak dalam pengaruh minuman keras. Keributan itu terjadi diduga Zulkifli menyimpan dendam pribadi terhadap Dian. "Mereka ini teman dekat. Sudah lama saling kenal," ujar Kapolsek.

Walaupun Zulkifli yang mendatangi dan mengancam dengan senjata tajam, namun Dian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan penikaman. Dian pun kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Batuaji.

Dian dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia diancam hukuman lima tahun penjara. "Kita masih dalami apa penyebabnya. Saat ini masih melengkapi keterangan korban dan saksi-saksi," ujar Sujoko.

Editor: Udin