Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pungli Pasar Bincen Tanjungpinang Sudah Tahap II
Oleh : Hadly
Senin | 22-05-2017 | 15:38 WIB
Erlangga-Humas-Polda1.gif Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah dinyatakan lengkap (P21), kasus pungli Pasar Bintancenter Tanjungpinang dengan tersangka Slamet, karyawan BUMD Tanjungpinang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Kasus pungli tersangka Slamet sudah Tahap II pada Minggu (17/5/2017) lalu," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Senin (22/05/2017).

Sebelumnya, Polda Kepri berencana menyerahkan tersangka OTT pungli Pasar Bintan Center, Slamat, beserta barang bukti ke Kejati Kepri, dalam rangka tahap II.

"Minggu depan tahap II nya," kata Kasubdit III Tipidkor Polda Kepri, AKBP Arif Budiman, Selasa (2/5/2017).

Slamet tertangkap tangan pada 7 Februari 2017 kemarin oleh tim Saber Pungli Polda Kepri, saat mengambil sejumlah uang sewa kios dan lapak kepada para pedagang Pasar Bintan Center.

Baca: Pekan Depan Slamet Tersangka OTT BUMD Tanjungpinang Dilimpahkan

Diketahui, Slamet menaikkan harga sewa dari nilai yang yang ditentukan BUMD Kota Tanjungpinang. Kasus ini pun terungkap berkat keluh kesah pedagang yang sudah tidak mampu lagi karena tekanan para oknum yang meminta pembayaran sesuai kehendak mereka sendiri.

Atas tindakannya, pihak kepolisian menjerat Slamet dengan pasal 12 huruf e, pasal 11 dan pasal 8 Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor: Yudha