Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waw, Buat SKCK di Polres Karimun Bisa Melalui Online
Oleh : CR-16
Jum\'at | 19-05-2017 | 18:14 WIB
Buat-SKCK-di-Polres-Karimun.gif Honda-Batam
Simulasi pembuatan SKCK oleh petugas Polres Karimun (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Surat Keterangan Catatan Kepolisisan (SKCK) kini dapat diurus secara online di Polres Karimun, Jumat (19/5/2017)

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri menyatakan seseorang memiliki catatan kejahatan atau tidak. Surat tersebut memiliki masa berlaku 6 bulan sejak diterbitkan.

Kasat Intelkam AKP Daeng Riandika Mahardani mengatakan, untuk warga Karimun dapat mengurus SKCK secara online di http://skck.polri.go.id. SKCK online dapat diperoleh dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia. Bukan hanya di Karimun, di daerah lain juga dapat melakukan secara online, kecuali Natuna dikarenakan jaringan yang ada di sana.

"Untuk masyarakat yang ingin membuat SKCK bisa secara online dengan mengunggah dokumen di halaman website polri." ujar Daeng.

Proses pembuatan SKCK tidak lama, asalkan syarat-syarat lengkap sesuai dengan yang diminta oleh pihak Kepolisian. Adapun syarat yang harus dilengkapi dalam mengisi SKCK online yakni scan KTP, KK, Foto dan Ijazah terakhir. Dan bagi warga yang bukan berstatus penduduk Karimum, juga dapat membuat asalkan memiliki surat domisili.

"Yang penting, syarat-syarat lengkap. Apabila sudah meregistarasi melalui online dan diprint hasil barkotnya bisa kita cocokkan, prosesnya akan lebih cepat," Ujarnya saat ditemui di Polres.

Sejauh ini kata Daeng lagi, untuk pembuatan SKCK secara online sudah 100 orang, karena baru berjalan 1 bulan. Dan tanggapan dari masyarakat sangat positif karena memudahkan untuk mengurus dan lebih praktis.

"Baru 1 bulan berjalan SKCK online dan sudah 100 orang yang membuat," tandasnya.

Editor: Udin