Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Modus Beli Koran, Ucok Embat Motor Kawan
Oleh : Syajarul Rusydy
Selasa | 16-05-2017 | 19:38 WIB
Ucok-di-sel-Polsek-Bintim.gif Honda-Batam
Tersangka saat di kamar tahanan Mapolsek Bintim (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tak sampai 4 jam, Ucok Maruli alias Ucok (28), warga Batam yang melarikan motor Honda Beat BP 2193 BJ warna pink dari tangan Nur Bani Julaiha, warga RT 01/ RW 04 Kampung Budi Mulya, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim), langsung diringkus oleh anggota Polsek Bintim dan Bintan Utara (Binut), di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban, Senin (15/5/2017).

Kapolsek Bintim, AKP Abdul Rahman kepada BATAMTODAY.COM, membenarkan adanya laporan dari salah seorang warga, Julaiha, yang menjadi korban penggelapan satu unit motor Honda Beat di Kampung Sembat, Kecamatan Bintim, Senin (15/5/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Benar, kita menerima laporan atas penggelapan satu unit motor. Dari laporan tersebut, tidak sampai 4 jam kita berhasil mengamankan tersangka," beber Rahman, saat ditemui diruangan kerjanya, Mapolsek Bintim, Selasa (16/5/2017).

Dari pengakuan korban, kejadian bermula saat korban dan pelaku sedang berada bersama di warung bakso sembat. Saat itu pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli koran.

"Karena korban kenal dengan pelaku, maka dipinjamkan. Namun selama kurang lebih 4 jam, pelaku tidak kunjung balik. Bahkan saat coba dihubungi justru nomor pelaku tidak aktif," kata Rahman.

Korban pun curiga dan langsung melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian di Mapolsek Bintim, dengan laporan polisi bernomor: LP-B/10/V/2017/Kepri/Res Bintan/Sek Bintim, tanggal 15 Mei 2017 tentang dugaan tindak pidana penggelapan.

"Dari laporan itu, kita dapat keterangan dari korban, bahwa pelaku tinggal di Batam. Dari situ anggota kita langsung koordinasi dengan pihak Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Tanjunguban untuk mengecek keberadaan ciri-ciri motor yang dimaksud," tutur Rahman.

Ternyata, kata Rahman, motor yang dimaksud sudah berada di Roro yang akan berangkat ke Pelabuhan Punggur Batam. Saat itu juga pihaknya langsung mendatangi pelaku untuk melakukan penangkapan.

"Melihat ada Polisi disekitaran Roro, akhirnya pelaku melompat ke laut. Namun berhasil kita amankan," kata Rahman.

Saat ini pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, sudah diamankan di Mapolsek Bintim untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal KUHP 372 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun.

Editor: Udin