Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum PNS TNI-AL yang Tertangkap saat Pesta Sabu Dituntut 4 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 16-05-2017 | 18:02 WIB
PNS-AL.gif Honda-Batam
Terdakwa Sri Hariyati (37) PNS TNI-AL (celana hijau) serta terdakwa Yuyun Mida (31) (celana hitam) saat digiring ke sel tahanan PN Tanjungpinang(Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sri Hariyati (37) Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI Angkatan Laut yang tertangkap basah saat pesta sabu bersama kedua temanya, Dedy Oktapurnawan (30) dan Yuyun Mida (31), masing-masing dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaldi Akri SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (16/5/2017).

Tuntutan ini merupakan tuntutan yang maksimal berdasarkan pasal tersebut, yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa.

Dalam tuntutannya, Zaldi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah ?melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan jenis ekstasi bagi diri sendiri, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan itu, sebagaimana melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan 4 tahun penjara," ujar JPU

Atas tuntutan ini ketiga terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, A Nur SH menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Mendengar tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim, Edward Haloho SH, yang didampingi oleh Hendah Karmila SH dan Romauli Purba SH, ?menunda persidangan selama satu pekan, dengan agenda mendengarkan keterangan pembelaan terdakwa atas tuntutan tersebut.  

Sebelumnya, ketiga terdakwa tertangkap saat pesta sabu di Komplek Perumahaan Angkatan Laut, di antaranya Sri Hariyati (37) yang merupakan Pegawai Negeri Sipi (PNS) TNI Angkatan Laut bersama kedua temannya, masing-masing Dedy Oktapurnawan (30) dan Yuyun Mida (31) Selasa (4/4/2017)

Dalam persidangan, ketiga terdakwa ini tertunduk lesu, saat Majelis Hakim menanyakan identitas mereka dan ketiga menjawabnya dengan suara yang pelan sambil tertunduk malu.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH dalam dakwaannya mengatakan, bahwa kejadian itu berawal pada saat terdakwa Dedy sedang berada dikosan terdakwa Yuyun, dan selanjutnya terdakwa Dedy menelepon terdakwa Sri Hariyati, untuk menanyakan "ada barang" (pil inek-red).

Kemudian, terdakwa Sri menjawab bahwa "sabar sebentar, nanti dicarikan" Kamis (10/11/2016) pukul 23:00 WIB.

Lebih lanjut Zaldi menerangkan, sesampainya di rumah terdakwa Sri Hariyanti, lalu pintu rumah diketuk dari luar oleh terdakwa Dedy, kemudian pintu rumah dibukakan oleh terdakwa Sri.

Selanjutnya, keduanya masuk ke dalam rumah dan duduk di ruang tamu. Di dalam rumah itu, terdakwa Dedy meminta alat hisap bong kepada terdakwa Sri, sehingga diambil ke belakang.

"Setelah membawa bong itu ke ruang tamu, terdakwa Sri langsung mengeluarkan 1 paket sabu  dari dalam kantong celana depan sebelah kanan. Kemudian sabu tersebut oleh terdakwa Dedy dituangkannya ke dalam pipet kaca pada bong. Setelah itu dibakarnya pipet kaca tersebut dengan menggunakan mancis gas dan selanjutnya mereka bertiga menghisapnya secara bergantian," ungkapnya

Usai menggunakan sabu, terdakwa Dedy menanyakan kepada terdakwa Sri ?dengan ucapan "ineknya dimana?",  lalu terdakwa Sri pergi ke belakang untuk mengambil inek itu dengan terdakwa Afrinaldi (didakwa terpisah) serta menggunakan secara bersama-sama di rumahnya.

Namun pada saat asyik pesta sabu, tiba-tiba ada yang mengetuk pintu rumahnya dan ketika dibuka ternyata ada Anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang untuk menangkap ketiga terdakwa, Jumat (11/11/2016) pukul 02:30 WIB.

"Setelah dilakukan  penggeledahan, Polisi menemukan 1 bungkusan yang dibungkus dengan timah rokok yang di dalamnya terdapat 7 butir pil warnah biru berlogo R, yang diduga ekstasi di dalam sebuah laci meja rias di dalam kamar dan 1 buah bong sabu di atas rak pintu depan," ucapnya.

Setelah dilakukan interogasi oleh polisi ?kepada terdakwa Afrinalsi, ke-7 butir pil ekstasi itu memang benar miliknya. Sedangkan 1 buah alat hisap/ bong adalah milik terdakwa Sri dan mereka mengakui baru selesai menggunakan sabu.

?Editor: Udin