Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Untuk Penggolongan Status Hotel Bintang

PHRI Klasifikasi dan Reklasifikasi 13 Hotel di Batam
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 01-11-2011 | 16:38 WIB
Golden_View_Back_View.JPG Honda-Batam

Hotel Golden View, salah satu hotel berbintang di Batam. PHRI melakukan klasifikasi dan reklasifikasi terhadap 13 hotel untuk penggolongan status. 

BATAM, batamtoday - Badan Pengurus Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia melakukan klasifikasi dan reklasifikasi terhadap 13 hotel berbintang di Batam. Penilaiannya diambil dari organisasi manajemen, kualitas fisik serta pelayanannya serta bertujuan untuk menggolongkan status hotel berbintang di Batam.

Dari 13 hotel tersebut, 3 diantaranya baru dilakukan klasifikasi, baru pertama sekali mengajukan setara untuk hotel berbintang. Sedangkan 10 hotel lainnya dilakukan reklasifikasi.

Dikatakan oleh Suyatno Wardoyo, tim penguji dari BPP PHRI, kegiatan klasifikasi dan reklasifikasi dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri Pariwisata nomor 3 tahun 2002 tentang penggolongan status hotel bintang serta Undang-undang Pariwisata nomor 10 tahun 2009.

"Tujuannya untuk menilai apakah hotel tersebut rating bintangnya tetap, bertambah atau mengalami pengurangan," kata Suyatno Wardoyo saat konferensi pers di KTM Resort, Sekupang, Selasa (1/11/2011)

Adapun hotel yang baru mengajukan atau klasifikasi ada tiga unit usaha yakni Hotel The Hill, Hotel Harmoni One dan Hotel Pusat Informasi Haji. Sedangkan Hotel melakukan Reklasifikasi yakni i Hotel, Hotel Vista, Novotel, Hotel 89, Harmoni Apartemen, Holiday Inn dan KTM Resort.

"Adapun dasar penilaian adalah organisasi manajemen, dari segi fisik seperti kelayakan bangunan hotel dan pelayanan dalam hal ini adalah kemampuan sumber daya manusianya," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam, Yusfa Hendri memaparkan kalau di Batam terdapat 44 hotel yang berbintang dan 60 hotel non bintang dengan jumlah kamar keseluruhan sebanyak 7.600 kamar. 

"Setiap hotel akan dilakukan reklasifikasi sekali dalam tiga tahun. Diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan, fasilitas untuk kenyamanan pengunjung guna menunjang sektor pariwisata di Batam," ujar Yusfa.