Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Digaruk Polisi, Mulyadi Si Pencuri HP Ini Batal Nikah
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 11-05-2017 | 19:26 WIB
ekpos-pencuri-HP-400x192.gif Honda-Batam
Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Edy Supandi bersama pelaku pencurian Tab 5 merk Samsung ?warna putih di Senggarang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rencana Mulyadi untuk menikah kini sirna. Pria usia 20 tahun ini justru mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Tanjungpinang, karena telah melakukan pencurian di rumah korban Umi Salamah di Sungai Ladi, Kota Tanjungpinang belum lama ini.

"Berdasarkan pengakuannya, pelaku diketahui mau menikah tidak lama lagi," ujar Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Edy Supandi, Kamis (11/5/2017).

Jajaran Polsek Tanjungpinang Kota, baru-baru ini berhasil membekuk pelaku pencurian Tab 5 merk Samsung ?warna putih di Senggarang. Pria pengangguran ini nekat mencuri HP untuk dijual guna mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

"Hp ini rencananya untuk dijual, kemudian uangnya digunakan untuk makan sehari-hari," katanya.

?Penangkapan pelaku berawal atas laporan korban. Mendapat laporan itu, selanjutnya Polisi langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Kronologis pelaku, awalnya korban sedang mengisi baterai dan korban meninggalkan handphonenya saat dicas.

"Pelaku masuk lewat jendala lalu mengambil HP tersebut. Tak terima hilang begitu saja, Ummi kemudian melaporkan kejadiannya kepada Polisi," ucapnya.

?Selain itu, dari pengakuan pelaku, ia tidak sendirian saat beraksi. Pelaku  melakukan pencurian bersama temannya yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tanjungpinang Kota dan Polres Tanjungpinang.

Teman Mulyadi berhasil kabur saat hendak dilakukan penangkapan. Pihaknya terus melakukan pencarian terhadap rekan korban yang masih DPO tersebut.

"Pelakunya dua orang, satu orang lagi masih DPO, kita terus mencari keberadaan teman pelaku," katanya.

Menurut Edy, pihaknya tidak hanya menangkap pelaku. Polisi juga turut mengamankan barang bukti dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Sekarang ini polisi terus mendalami kasusnya.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun," pungkasnya.

Editor: Udin