Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebanyak 27 Warga Binaan Lapas Kelas II A Tanjungpinang Dapat Remisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 11-05-2017 | 17:38 WIB
napi-di-lapas-tanjungpinang-400x192.gif Honda-Batam
Salah seorang warga binaan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sebanyak 27 orang warga binaan yang beragama Budha di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Jalan Nusantara KM 18 Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, mendapat pengurangan masa tahanan (remisi), dalam rangka Hari Raya Waisak, yang jatuh pada Kamis (11/5/2017).

Kepala Lapas Umun Kelas II A Tanjungpinang, Darwin Tambubolon, menyampaikan bahwa sebanyak 27 orang warga binaan yang beragama Budha mendapat remisi. Hal ini berdasarkan aturan yang diatur dalan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian remisi khusus bagi warga binaan.

"Jadi dalam remisi ini dibagi menjadi tiga bagian. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 yang terjerat dalam kasus korupsi dan narkoba yang mendapat remisi khusus sebanyak 2 orang dan PP Nomor 99 sebanyak 4 orang dan Remisi Khusus Waisak dalam kasus Pidana Umum sebanyak 21 orang, jadi totalnya 27 orang," tutur Darwin saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (11/5/2017).

Untuk pemberian remisi ini, kata Darwin lagi, tidak ada warga binaan yang langsung bebas. Karena masa penahanan mereka masih lama. Hanya pengurangan masa tahanan saja.

"Jadi mereka yang dapat remisi ini, dilihat dari kelakuan selama menjalani masa tahanan di dalam Lapas. Selain itu, para warga binaan yang mendapat remisi juga harus memenuhi persyaratan administrasi dan telah melengkapi berkas pengajuan remisi," terang Darwin.

Editor: Udin