Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Seleksi Calon Anggota DPD oleh Pansel dan DPRD Berpotensi Timbulkan Praktik Trasaksional
Oleh : Irawan
Kamis | 11-05-2017 | 08:50 WIB
seleksi-dpd1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Diskusi dengan Pansus RUU Pemilu soal usulan DPD diseleksi oleh Pansel dan DPRD, di Nusantara III, Gedung DPR-RI, Jakarta. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - DPD RI menilai usulan agar calon anggota Dewan Pewakilan Daerah (DPD) diseleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menimbulkan pro dan kontra dan berpotensi memunculkan praktik politik transaksional.

Menurut Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI, John Pieris, model seleksi seperti itu berpotensi memunculkan praktik transaksional.

"Dikhawatirkan muncul politik transaksional dalam proses seleksi itu," kata Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI, John Pieris dalam Dialog Kenegaraan di Jakarta, Rabu (10/5/2017).

John mengatakan, partai politik penguasa kursi di tingkat daerah berpotensi menitipkan calon-calonnya di DPD.

Padahal, kata John, masyarakat harus diberi pilihan calon yang berkualitas melalui proses yang terbuka.

John menilai, tidak ada jaminan bahwa sistem seleksi DPD oleh Pansel dan DPRD tidak akan memunculkan politik transaksional.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu Lukman Edy mengungkapkan, proses seleksi akan dimulai dengan pembentukan Pansel oleh Gubernur.

Tim pansel berjumlah 5 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat dan akademisi. Pansel yang terbentuk lantas mengumumkan ke media dan membuka pendaftaran calon DPD.

Setelah ada pendaftar, Pansel melakukan interview. Mereka yang lolos tahap interview akan diminta membuat makalah tentang pembangunan daerah.

"Setelah itu, menjadi kewenangan Pansel untuk memilih 10 kali yang dibutuhkan. Misalnya yang dibutuhkan 4, berarti Pansel memilih 40. Pilihan Pansel lalu diserahkan ke DPRD untuk fit and proper test," kata Lukman.

Proses selanjutnya, DPRD menyaring menjadi 5 kali yang dibutuhkan, atau sebanyak 20 orang. Sebanyak 20 calon DPD inilah yang dilempar ke publik untuk dipilih dalam pemilu serentak.

"Empat teratas itulah yang kemudian dilantik menjadi DPD terpilih. Kalau (urutan) 4 berhalangan tetap, maka digantikan oleh urutan 5," kata Lukman.

Tak inskontitusional
Pada kesempatan itu, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukma Edy mengatakan, memang masih ada pro dan kontra mengenai usulan agar calon anggota DPD Panse) dan DPRD.

Menurut Lukman, usulan itu tidak inkonstitusional karena pemilihan tetap dilakukan oleh rakyat.

Sementara, Pansel dan DPRD hanya melakukan seleksi. "Ada yang mengatakan ini inkonstitusional. Kita baca UUD-nya. Ternyata UUD-nya, proses seleksi itu open legal policy, terserah pembuat Undang-undang (UU) seperti apa," kata Lukman.

Lukman mengatakan, sama halnya seperti ketentuan mengenai presidential treshold maupun parliamentary treshold, proses seleksi anggota DPD juga bersifat open legal policy.

"Yang tidak boleh dilanggar itu adalah proses election-nya. Jadi, teknis mendetil tentang selection-nya itu tergantung dari pembuat UU. Itu sementara tafsir terhadap Pansel, kepada pihak yang mengatakan itu bertentangan dengan konstitusi," ujar Lukman.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, mencontohkan, proses seleksi calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam UU Pemilu.

Demikian pula proses seleksi Dewan Perwakilan Rakyat juga diatur dalam UU Pemilu. "Nah, (pencalonan) anggota DPD ini tidak diatur selection-nya, langsung election," katanya.

Editor: Surya