Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Pencabulan Bocah Ini Menangis di Mapolsek Tanjungpinang Kota
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 09-05-2017 | 13:29 WIB
cabulbocah1.jpg Honda-Batam

‎Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Edi Supandi yang didapingi oleh Waka Polsek Iptu Firuddin (Paka Kaca Mata Hitam) saat konfrensi pers. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Muhammad Saputra (32) ‎juru parkir di halaman gedung Gonggong, pelaku pencabulan anak dibawah umur ini menangis dan membantah perbuatannya saat ekspose di Mapolsek Tanjungpinang Kota, Selasa (9/5/2017).

 

Tersangka tampak menangis dan merengek saat digiring dari dalam sel tahanan Polsek hingga ke tempat ekspos perkaranya. Pelaku menangis meraung-raung seraya mengatakan tidak pernah melakukannya.

"Bunuh saja saya, lempar saja saya kelaut, terus tembak mati saja saya," katanya.

Tangisan pelaku tetap berlanjut hingga digelar konfrensi pers. Ia tetap mengatakan tidak pernah melakukannya.

"Saya tak pernah melakukannya hal seperti itu yang dituduhkan kepada saya, biar wartawan tau semua," katanya sambil terus menangis.

Sementara itu, Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Edi Supandi mengatakan, kronologis kejadian pada saat korban yang masih berusia 3 tahun ikut bersama orang tuanya berjualan di sekitar Taman Gedung Gonggong, Jalan Hang Tuah Tepi Laut Kota Tanjungpinang, Minggu(7/5/2017) dini hari.

"Tiba-tiba anaknya ini hilang pada malam minggu dan didapati pada dini harinya, pada saat itu juga korban mengeluh kesakitan pada bagian kemaluanya," ungkap Edi yang didampingi oleh Wakapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Firuddin di Mapolsek Tanjungpinang Timur.

Dari pengakuan anaknya itu, bahwa pelaku telah memasukan jarinya ke kemaluan korban. Mendengar cerita itu, ibu korban ‎langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungpinang Kota. Jajarannya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Jika dilihat dari Hasil Visum terdapat luka lebam pada kemaluan.

"Saat melakukan pencarian pelaku berhasil diamankan oleh Sat Pol PP Kota Tanjungpinang dan dibawa ke Mapolsek Tanjungpinang Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Akibat Perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 junto 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

Editor: Yudha