Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Dinilai Panik dan Berlebihan dalam Membubarkan HTI
Oleh : Irawan
Selasa | 09-05-2017 | 10:38 WIB
fahri_hamzah.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai bahwa kebijakan pemerintah yang telah mengambil tindakan hukum pembubaran terhadap ormas Hizbut Tahrir Indoensia (HTI), terlalu berlebihan dan dilandasi kepanikan. Mestinya dalam memgambil keputusan, Pemerintah harus tetap taat azas, dengan tetap mengikuti prosedur hukum yang diatur di dalam Undang-Undang (UU).

 

“Apa yang harus ditakutkan dari sebuah pergumulan ide? Saya juga tidak melihat ada pikiran-pikiran HTI yang berubah menjadi tindakan yang cukup mengancam, karena sekali lagi negara tak bisa menghukum ide,” tegas Fahri dalam keterangannnya di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Fahri menilai bahwa dalam proses hukum ini pula, HTI akan mendapatkan panggung yang adil di hadapan pengadilan untuk menjelaskan berbagai tuduhan yang dialamatkan padanya. Seharusnya pemerintah melewati terlebih dahulu prosedur dari pembubaran ormas itu, dimana dalam UU yaitu Menteri Hukum dan HAM mengajukan ke Kejaksaan, dengan berbagai temuan awal pelanggaran yang dilakukan oleh sebuah ormas, lalu kejaksaan membawanya ke pengadilan, baik penuntut dan tertuntut akan mendapatkan panggung yang adil sebagai warga negara di hadapan pengadilan, dan publik pun akan mendapatkan haknya untuk bisa mendengar secara berimbang.

“Seharusnya semua proses ini dimulai dengan komunikasi yang persuasif sebagaimana diatur dalam UU. Tindakan Pemerintah yang saya anggap berlebihan ini harus dikawal agar tidak menjadi Presiden yang buruk bagi kebebasan rakyat ke depan,” katanya.

Disamping itu, tambah politisi dari Partai Keadilan Sejahterah (PKS) ini, semua alat bukti dan keterangan harus disampaikan secara terbuka dan transparan, karena pembubaran tidak bisa didasarkan oleh selembar keterangan. Untuk itu, semua pihak harus menghormati proses hukum yang akan berjalan sampai pengadilan memutuskan.

Karena itu, Fahri mengajak semua pihak agar pembubaran HTI oleh pemerintah, pertama-tama harus kembali menengok pada konstitusi, bahwa UUD 1945 jelas menggariskan bahwa Negara Republik Indonesia, tegak berdiri di atas kaidah dan prinsip negara hukum demokratis.

Di antara syarat mutlak Negara hukum demokrasi adalah bahwa negara melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya, negara melindungi kebebasan berserikat dan berkumpul, negara melindungi kebebasan menyatakan pendapat dan negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia.

Demokrasi, lanjut Pimpinan DPR Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Kokesra) ini, di satu sisi memberikan angin bagi kebebasan manusia untuk mengembangkan diri dan pikirannya, lalu di sisi yang lain demokrasi menjaga kebebasan dengan penegakan hukum. Dalam demokrasi pikiran tidak boleh dihukum kecuali jika pikiran tersebut sudah menjadi sebuah tindakan yang merugikan orang lain dan masuk dalam delik pelanggaran hukum (kriminalitas).

“Kira-kira demikianlah harusnya negara memandang keberadaan berbagai kelompok masyarakat yang hidup subur di era demokrasi. Negara harus menjamin pergumulan dan kontestasi ide yang berkembang bahkan harus mengambil untung dari munculnya ide-ide terbaik dari publik,” ucapnya.

Demokrasi, tegas Fahri Hamzah adalah ruang paling beradab bagi segala ide untuk berkontestasi, dalam demokrasi ide di lawan dengan ide, wacana dilawan dengan wacana, dan tak ada ruang bagi kekerasan dan represi dalam demokrasi.

“Jika ada pendapat yang dianggap tidak tepat, maka segera kemukakan yang dianggap tepat agar bersanding jadi pilihan, itulah panggung rasional demokrasi,” pungkasnya.

Editor: Surya