Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajati Bungkam Soal Dugaan Suap Jaksa Natuna
Oleh : Charles
Jum'at | 28-10-2011 | 18:25 WIB
Salah_satau_Bukti_Resi_Transper_dana_Rp.100_juta_dari_Kontraktor,_yang_akhirnya_ditetapakan_Tersangka_Korupsi_Edy_Usmiral_kepada_tiga_Oknum_jaksa_di_kajari_Natuna.JPG Honda-Batam

Salah satu bukti transper uang sebesar Rp 100 juta dari Dirut CV Tuah Sakti Pustaka, Edi Usmira, yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi, kepada oknum jaksa di Kejari Natuna

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri dan sejumlah Asisten-nya terkesan 'bungkam' dan enggan berkomentar terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan dua anggota Tim Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung yang turun dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Ranai Natuna.

Hal itu ditunjukan Kajati Adi Togarisman SH, dan sejumlah asisten-nya, saat berusaha dikonfrimasi wartawan dengan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Kepri di Senggarang, Kamis (27/10/2011) kemarin.

Bahkan, Kajati dan Wakajati Kepri enggan menerima wartwan, denga nalasan masih sibuk. "Kajati masih sibuk Ada rapat internal menyiapkan makalah Rakor di Jakarta, jadi tidak bisa ditemui," ujar oknum pengamanan dalam Kejati Kepri, Hendri Yuliyanto.   

Selain tidak dapat ditemui guna konfrimasi, pertanyaan konfrimasi yang dikirimkan batamtoday via SMS ke phonsel Wakajati Kepri, Agoes Djaya SH, hingga berita ini dipubliskan juga tak dibalas.

Selain Kajati dan Wakajati, upaya bungkam dan tutup mulut, atas pemeriksaan Jamwas terhadap oknum jaksa Ranai, yang diduga menerima suap dari kontraktor yang terlibat korupsi, juga ditunjukkan Asisten Intelijen Kejati Kepri M. Rasul Hamid.

M.Rasul Hamid yang dikonfirmasi melalui phonsel-nya, mengaku, kalau pihaknya tidak mengetahui hal tersebut, karena hingga saat ini dirinya masih di luar daerah.

"Saya tidak tahu itu, sampai saat ini saya masih diluar daerah," ujar M. Rasul Hamid, Jumat (28/10/2011).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, M. Arif Mulyarman SH, yang dikonfrimasi terkait dugaan suap yang diterima tiga anak buahnya, membantah kalau dana tersebut merupakan suap, dan tidak ada kaitnya dengan penanganan perkara korupi yang sedang disidik Kejaksaan Negeri Ranai saat ini.

"Kalau mengenai dana, memang benar ada yang ditransfer. Tetapi hal itu tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus perkara. Dan sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap ketiga-nya, kalau dana tersbut murni uang pinjaman dalam urusan bisnis," ujar Arif tanpa menjelaskan hubungan bisnis ketiga anak buahnya dengan kontraktor tersebut.

Arif juga mengakui, kalau dirinya sebagai Kajari Ranai bersama 3 orang anak buanya, telah dua kali diperiksa oleh Asisten Pengawasan (Aswas) dari Kejaksaan Tinggi Kepri, melalui pemeriksaan di Kejati Kepri, serta klarifikasi langsung, yang dilakukan Asisten Pengawasan Kejati Kepri di Kejaksanaan Negeri Natuna.

"Kalau mengenai pemeriksaan, semuanya sudah diperiksa. Saya juga sudah diperiksa Aswas, dan dan yang diterima ketiganya, sebagai mana ditransfer Edi Usmiral, murni dalam urusan bisnis pribadi ke tiga-nya. Mengenai businis apa, saya tidak mencampuri itu karena hal itu urusan masing-masing," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oknum jaksa Ranai melalui keluarga-nya menerima kucuran dana dari Direktur Utama CV Tuah Sakti Pustaka, Edy Usmira, pada 28 Desember 2010 lalu.

Dari tiga bukti transfer Bank Riau Kepri yang diperolh batamtoday, pertama Edy Usmira mentransfer dana Rp 100 juta ke nomor rekening 1172111181 atas nama M. Yunus Kepala Seksi Datun Kajari Ranai. Kedua, masih pada hari yang sama, Direktur CV Tuah Sakti Pustaka itu juga mentransfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekening Bank Mandiri nomor: 069901002953509 atas nama Galang Sutiyo beralamat di Lampung, dan merupakan saudara Kepala Seksi Pidana Khusus Kajari Ranai Andreas SH.

Masih pada hari yang sama, Direktur CV Tuah Sakti Pustaka yang akhirnya ditetapakan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan kapal Puskesmas Keliling Natuna ini, juga mentransper dana sebesar Rp 100 juta ke rekening 1140005867398 atas nama Ade Wahyuni Putri yang diduga istri dari Kepala Seksi Intelijen Kajari Natuna Deddy Rasyid.

Direktur Utama CV Tuah Sakti Pustaka Edy Usmira sendiri merupakan kontraktor rekanan yang ikut terbrelit kasus korupsi pengadaan Speed Boat Puskesmas Keliling tahun anggaran 2010, yang menyeret mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Natuna sebagai Pengguna Anggaran (PA) menjadi tersangka korupsi, dan saat ini sedang disidangkan.