Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Resahan Masyarakat dan Dunia Investasi

Sengketa Kewenangan di Batam akan Diselesaikan Lewat Jalur Politik
Oleh : Irawan
Jum'at | 21-04-2017 | 15:26 WIB
rufinus_hutauruk.jpg Honda-Batam

Rufinus H Hutahuruk, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura, Ketua etua Tim Kunjungan Spesifik Panja Otonomi Daerah dan Sengketa Kewenangan Provinsi Kepri. 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi II DPR berpandangan masalah dualisme kewenangan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota (Pemko) Batam harus segera diselesaikan dan tidak bisa terus dibiarkan berlarut-larut. Dualisme tersebut telah membuat keresahan di masyarakat dan dunia investasi di Batam selama ini.

"Investasi di Batam menurun drastis dikarenakan sengketa kewenangan yang berlarut larut selama ini. Masalah sengketa kewenangan antara Pemko Batam dan BP Batam harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan investasi," kata Rufinus H. Hutahuruk, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura, di Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Menurut Rufinus, Komisi II DPR melalui Panja Otonomi Daerah dan Sengketa Kewenangan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan kunjungan ke Batam pada Selasa (18/4/2017). Dalam pertemuan di Gedung Graha Kepri, pihaknya telah menerima banyak masukan dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Walikota Batam Muhammad Rudi dan Deputi 4 BP Batam bidang Pengusahaan Sarana Usaha lainnya Purba Robert M Sianipar.

Karena itu, Komisi II akan mendorong penyelesaian masalah kewenangan antar BP Batam dan Pemko Batam ini dari sisi politis agar bisa segera diselesaikan permasalahannya pada masa persidangan ini. Penyelesaian dari sisi politis itu, adalah melalui pembentukan Pansus Batam yang beranggotakan 9 fraksi yang diduduk di Komisi I, II dan VI

"Kami akan memilih cara itu untuk selanjutnya bisa diputuskan di Rapat Paripurna dan menjadi terobosan agar masalah menjadi jernih," kata Ketua Tim Kunjungan Spesifik Panja Otonomi Daerah dan Sengketa Kewenangan Provinsi Kepri Komisi II DPR ini.

Pada prinsipnya, kata Rufinus, Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Walikota Batam Muhammad Rudi mendukung penuh langkah DPR untuk membentuk Pansus. Namun, BP Batam enggan menanggapi, karena sengketa kewenangan yang terjadi bukan dari sisi regulasi, namun lebih ke wilayah kerja antara BP Batam dan Pemko Batam.

Rufinus mengungkapkan, Pemko Batam mengatakan, terdapat banyak permasalahan yang terjadi di Batam saat ini. Mulai dari persoalan lahan hingga masalah kewenangan. Penyelesaian di lapangan tak kunjung ada kepastian, meskipun semua permasalahan yang terjadi di Batam sudah diketahui oleh pemerintah pusat.

Pemko Batam berharap agar pemerintah pusat memperjelas status Batam, apakah tetap menjadi Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). "Pemko Batam ingin status Batam menjadi KEK, karena FTZ kini sudah tidak menarik lagi. Jadi sesuai arahan Presiden tinggal dilakukan penataan agar tidak ada lagi tumpang tindih wilayah kerja yang sama," katanya.

Sementara BP Batam, lanjut Rufinus, mengatakan, permasalahan yang terjadi antara BP Batam dan Pemko Batam, bukan dari sisi regulasi. Namun lebih ke wilayah kerja BP Batam yang hampir keseluruhannya berada di lahan yang sama dengan Pemko Batam.

"Menurut BP Batam jika melihat peraturan perundang-undangan tidak ada overlapping, tapi karena wilayah kerja BP Batam itu 65 persennya ada di Pemko. Dan mayoritas penduduk dan ekonomi ada di sini, seakan-akan ada dualisme, tumpang tindih. Kalau soal FTZ atau KEK, BP Batam mengikuti saja arahnya kemana," katan politisi Partai Hanura ini.

Editor: Surya